banyumas

Bea Cukai Musnahkan 2,280 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarnegara

Senin, 5 Agustus 2024 | 20:40 WIB
foto: Pemusnahan rokok illegal secara simbolis di kompleks pendopo rumah dinas bupati Banjarnegara. ((Foto: Muchtar M))


Krjogja.com - BANJARNEGARA - Bea Cukai Purwokerto bekerja-sama dengan Pemkab Banjarnegara memusnahkan 2.280.707 batang rokok illegal, Senin 5 Agustus 2024.

Pemnusnahan dilakukan secara simbolis dikompleks pendopo rumah dinas bupati dengan cara dibakar oleh Pejabat Bupati Banjarnegara, M Masrofi, Ketua DPRD Ismawan Setya Handoko, Dandim Banjarnegara Letkol CZI Teguh Prastyanto dan Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptonodi.Barang kena cukai illegal itu selanjutnya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Winong.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono, mengatakan, rokok illegal 2.280.707 batang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merk dan jenis hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM), 200 gram Tembakau Iris (TIS). Selain itu, dimusnahkan pula 13.500 ml Minuman Mengandung Etil Alkoho (MMEA) dengan perkiraan nilai barang Rp 3.134.953.895 dan potensi kerugian negara (Cukai, Pajak Rokok dan PPN) sebesar Rp2.173.381.451.

Baca Juga: Golkar Serahkan Surat Instruksi ke Harda Kiswaya

"Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara berupa Barang Kena Cukai illegal ini merupakan hasil penindakan di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Purwokerto, dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector," kata Agung Saptono. Barang-barang terlarang itu disita dari tangan para pedagang sejak Mei 2023.

Menurut Agung Saptono, Bea Cukai Purwokerto sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi.

Dikatakan pula, dalam pelaksanaan tugas pengawasan, telah terjalin sinergi antara Bea Cukai Purwokerto dengan instansi terkait di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto, yakni Pemkab Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas. Sinergi pengawasan dilaksanakan dalam bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk optimalisasi kegiatan penegakan hukum berdasarkan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga: Semester I/2024, Ekonomi RI Tumbuh 5,08 Persen


"Bea Cukai Purwokerto dan Pemkab Banjarnegara, Purbalingga, serta Banyumas menjalankan operasi pemberantasan rokok ilegal secara rutin. Operasi ini didukung dengan pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pengumpulan informasi peredaran rokok illegal," Katanya.

Agung Saptono menambahkan, dalam operasi pemberantasan rokok ilegal selama tahun 2023 hingga 2024, Bea Cukai Purwokerto telah berhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan dan penyegelan terhadap hasil tembakau berupa rokok dan tembakau iris yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

"Pemusnahan hari ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antar instansi di bidang pengawasan. Sudah menjadi komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, dan mengemban amanah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat dari masuk dan beredarnya barang larangan seperti narkotika, psikotropika dan Barang Kena Cukai illegal," ujar Agung Saptono pula. (Mad)

 

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB