banyumas

Pajak dan Retribusi Daerah Naik, PAD Purbalingga Ditarget Rp 384 Miliar

Rabu, 11 September 2024 | 17:35 WIB
Rapat paripurba penyerahan Raperda APBD Purbalingga (Toto Rusmanto)

Krjogja.com - PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD 2025 kepada DPRD Purbalingga dalam rapat Paripurna, Rabu (11/9/2024). Rancangan tersebut diserahkan Wakil Bupati Purbalingga Sudono kepada Wakil Ketua Sementara DPRD Aman Waliyudin.

Dalam rancangan itu, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.122.798.786.000,00. Angka itu lebih tinggi 1,71 persen dibandingkan APBD Murni Tahun 2024. Pendapatan tersebut terdiri pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 384,84 Miliar, atau lebih tinggi 26,16 persen dibandingkan dengan APBD murni tahun 2024.

“Target PAD sebesar Rp 384,84 Miliar bersumber dari kenaikan pajak daerah sebesar 91,49 persen, kenaikan retribusi daerah 6,61 persen, dan kenaikan bagian laba BUMD sebesar 2,88 persen. Adapun rencana pendapatan lain - lain PAD yang sah diperkirakan turun sebesar 7,04 persen,” tutur Sekretaris Daerah Herni Sulasti saat membacakan sambutan Bupati Purbalingga dalam rapat paripurna tersebut.

Herni melanjutkan, kenaikan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah merupakan tindak lanjut ditetapkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam aturan itu pendapatan pajak provinsi berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang semula diberikan kepada daerah kabupaten dab kota berupa bagi hasil, mulai tahun 2025 beralih menjadi opsen pajak yang menjadi bagian dari PAD kabupaten dan kota.

Selain PAD, Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2025 juga ditopang oleh Pendapatan Transfer dari pusat maupun provinsi sebesar Rp 1,73 Triliun. Berdasarkan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok - Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025 yang ditetapkan pemerintah pusat, Pendapatan transfer khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) direncanakan mengalami kenaikan. Sedangkan pendapatan transfer dari provinsi direncanakan mengalami penurunan karena beralihnya bagi hasil PKB dan BBNKB menjadi opsen pajak.

"Proyeksi pendapatan transfer khususnya dari pemerintah pusat, masih mendasarkan pada besaran alokasi dana transfer tahun anggaran 2024 serta perkiraan kenaikan DAU sesuai KEM-PPKF, sehingga sangat dimungkinkan masih akan terdapat perubahan angka pendapatan transfer tersebut, menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBN tahun 2025," ujarnya.

Herni juga menyebutkan belanja daerah Purbalingga direncanakan sebesar Rp 2.137.798.786.000,00. Angka itu lebih rendah 0,34 persen dibandingkan dengan APBD murni tahun 2024. Terdapat defisit APBD tahun 2025 sebesar Rp15 Miliar, yang rencananya akan ditutup menggunakan anggaran yang bersumber dari pembiayaan netto sebesar Rp 15 Miliar.

Selain penyampaiaan Rancangan Perda tentang APBD 2025, pada rapat paripurna kali ini juga dilakukan persetujuan bersama Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Perda. Perda itu dapat menjadi landasan hukum yang bersama - sama diakui oleh para pemangku kepentingan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas untuk bersatu padu dalam menjalankan langkah - langkah konkret menggerakkan roda ekonomi kreatif di Kabupaten Purbalingga.

"Adanya kepastian hukum tentang pengembangan ekonomi kreatif ini juga akan semakin meningkatkan jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Purbalingga. Sehingga ekonomi kreatif mempunyai kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas, daya saing serta penciptaan lapangan kerja," ujar Herni. (Rus)

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB