Krjogja.com - PURBALINGGA - Hingga Kamis (10/10/2024), skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) kabupaten Purbalingga pada dashboard Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan angka 85 persen. Dengan skor itu, Purbalingga menempati peringkat kedua se Indonesia.
“Nilai 85 persen itu belum dan bukan nilai maksimal. Jadi semua kabupaten dan kota harus terus berpacu hingga Desember 2024 mendatang,” tutur Kepala Satgas Koorsup Direktorat Wilayah III KPK RI Mohamad Nur Aziz saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di Pemkab Purbalingga di Operational Room Graha Adiguna Komplek Pendapa Dipokusumo, Kamis (10/10/2024).
MCP, lanjut Mohamad Nur Aziz, merupakan salah satu bentuk pengendalian internal yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi di daerah. Nur Aziz berharap capaian nilai MCP di Pemkab Purbalingga bisa terus ditingkatkan. Minimal bisa mencapai angka 96 persen seperti capaian tahun 2022 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti optimistis Pemkab Purbalingga bisa mencapai MCP 96 persen pada akhir 2024. Herni berharap KPK melakukan pendampingan agar Pemkab Purbalingga bisa terus melakukan perbaikan pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“MCP kita sudah bagus dari tahun ke tahun. Nilainya terus meningkat secara signifikan. Maka kita siap untuk mencapai target 96 persen yang KPK minta untuk capaian nilai MCP kita tahun ini,” ujarnya.
Sejumlah langkah telah dilakukan untuk memaksimalkan nilai MCP 2024. Meliputi melaksanakan rakor triwulanan dengan mengundang organisasi perangkat daersh (OPD) pengampu area intervensi, fasilitasi dan pendampingan dalam pemenuhan data dukung, serta melaksanakan konsultasi pemenuhan data dukung dengan verifikator dan KPK.
MCP merupakan sistem yang dikembangkan KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Area intervensi MCP KPK meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.
Berdasarkan data, progres MCP Purbalingga menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2019 nilai MCP Kabupaten Purbalingga sebesar 68 persen. Tahun 2021 meningkat menjadi 84 persen. Dan tahun 2022 meningkat drastis di angka 96 persen. (Rus)