banyumas

Dua Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polisi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Penyidik Reskrim Polsek Ajibarang Aiptu Wisnu saat memeriksa dua pencuri. (Foto: Ist)

 

Krjogja.com- BANYUMAS – Dua pria asal Kabupaten Brebes, RY (26) dan IN (28), ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ajibarang, dan Tim Resmob Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Keduanya dibekuk setelah terbukti mencuri kabel milik PT Telkom.

Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mencuri kabel milik PT Telkom di wilayah STO Ajibarang dengan cara menggali tanah dan memotong kabel tersebut. “Kabel yang dicuri merupakan kabel tanah tanam langsung (KTTL),” jelasnya, Selasa (15/10/2024).

Akibat pencurian ini, PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 42,8 juta. Kabel yang dicuri memiliki panjang total 500 meter, terdiri dari kabel kapasitas 100 dan kapasitas 20, yang berada di Jalan Raya Desa Kracak, Ajibarang.

Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan dari PT Telkom. Setelah melakukan koordinasi, petugas berhasil mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku yang sesuai dengan dua orang yang terlihat saat pencurian pada Sabtu malam (12/10/24).

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (13/10/2024). Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain cangkul, palu besi, golok, gergaji besi, blencong, lampu senter kepala, serta beberapa potongan kabel.

"Kami menyita kabel besar sepanjang 22,4 meter dalam 28 potongan dan kabel kecil sepanjang 27,20 meter dalam 34 potongan," kata AKP Heri.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Dri)

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB