banyumas

Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi TNI/Polri yang Langgar Netralitas Pilkada Bisa Dipidana, PDI-P Dorong Warga Berani Melapor

Selasa, 19 November 2024 | 15:45 WIB
Ketua DPC PDIP, Sekretaris dan Kepala BBHAR saat memberikan keterangan pers. (Foto: Driyanto)

Krjogja.com - PURWOKERTO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII/2024 membawa angin segar bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. MK menegaskan bahwa anggota TNI/Polri dan pejabat daerah yang melanggar netralitas dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi pidana.

Menyikapi hal ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Banyumas mendorong masyarakat untuk berani melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI-P Banyumas, Obi Suharjono, Selasa (19/11/2024) mengajak warga untuk aktif mengawasi netralitas aparatur negara selama proses Pilkada Serentak 2024. Menurut Obi, keberanian masyarakat sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil.

"Kalau menemukan pelanggaran, segera rekam, viralkan, dan laporkan. Jangan takut, karena aturan hukum kini semakin jelas dan berpihak pada demokrasi yang sehat," kata Obi saat berbicara kepada awak media.

Obi mengungkapkan bahwa selama ini banyak warga enggan melaporkan pelanggaran karena adanya intimidasi, terutama di tingkat akar rumput. Namun, ia menegaskan bahwa ancaman pidana bagi pelanggar kini cukup tegas, yakni penjara 1 hingga 6 bulan dan denda Rp 600.000 hingga Rp 6 juta.

Sekretaris DPC PDI-P Banyumas, Arie Suprapto, berharap putusan MK ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

"Semua pihak, termasuk masyarakat, harus aktif dalam menjaga netralitas. Jangan ragu untuk melapor, baik langsung ke pihak berwajib maupun melalui kami. Kami menyediakan tim bantuan hukum untuk mendukung laporan masyarakat," ujar Arie.

Ketua DPC PDI-P Banyumas, dr. Budhi Setiawan, mengapresiasi langkah MK yang menambah frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 71 UU Pilkada. Ia berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi menciptakan persaingan politik yang sehat dan bebas dari intimidasi.

"Ini langkah maju untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik. Jika ada intimidasi atau pelanggaran, saya minta masyarakat untuk segera melaporkannya," ujar Budhi.

Sebelumnya, Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur ancaman pidana bagi pejabat negara, aparatur sipil negara, dan kepala desa yang melanggar ketentuan Pasal 71. Dengan putusan MK terbaru, TNI/Polri dan pejabat daerah yang terbukti tidak netral juga dapat dijerat hukum.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan Pilkada Serentak 2024 yang adil, transparan, dan jauh dari tekanan pihak-pihak tertentu. Warga pun diminta untuk menjadi pengawas aktif demi terwujudnya demokrasi yang lebih baik.(Dri)

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB