banyumas

Tebus Minyak Goreng Murah di Hari Tenang, Tim Sukses Lutfi-Yasin Dilaporkan ke Panwascam Cilongok

Senin, 25 November 2024 | 09:20 WIB
Tim relawan Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas lapor ke Panwascam. (Foto: Ist) ((Foto: Ist))

KRjogja.com-BANYUMAS – Tim relawan Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Yasin ke Panwascam Cilongok.

Pelanggaran tersebut berupa pembagian minyak goreng murah pada masa tenang Pilkada, Minggu (24/11/2024), di Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok.

Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni, SH, menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan adanya kegiatan pembagian minyak goreng dengan harga tebus Rp5.000 per botol di lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah mendatangi lokasi, tim relawan menemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

Baca Juga: Amira Elsa Ramadhani Melejit Lewat Single Warna-warni Dunia

“Kami menemukan warga yang menerima minyak goreng merek Minya Kita dengan harga murah disertai bahan kampanye yang mengarahkan untuk mencoblos pasangan Ahmad Lutfi-Yasin. Ini jelas melanggar aturan, apalagi dilakukan di hari tenang,” ujar Aan.

Aan menduga bahwa minyak goreng tersebut berasal dari sumber distribusi yang sama, mengingat produk serupa ditemukan di wilayah lain, seperti di Kedung Banteng dua hari sebelumnya.


Ketua Panwascam Cilongok, Daimun, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim Rumah Juang dan warga setempat. Selain di Desa Rancamaya, Panwascam juga menemukan pelanggaran serupa di Desa Karanglo dan Desa Gunung Lurah.

Baca Juga: UAS Isi Pengajian Akbar di Masjid Taqwa Muhammadiyah Jateng: Mintalah Pemimpin Yang Adil Saat Berdoa

“Kami mengamankan total 98 botol minyak goreng dan 21 lembar bahan kampanye berupa kertas simulasi pencoblosan. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti temuan ini bersama Bawaslu,” ungkap Daimun.

Daimun menambahkan, minyak goreng yang diamankan berasal dari delapan karton yang ditemukan di beberapa lokasi. Hal ini menunjukkan adanya pola distribusi terorganisir yang diduga bertujuan untuk memengaruhi pilihan warga pada Pilkada.


Aan Rohaeni menegaskan bahwa pelanggaran ini mencederai prinsip demokrasi dan menciptakan preseden buruk dalam politik. Ia berharap Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.

Baca Juga: Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

“Politik seperti ini tidak mendidik. Kami ingin memastikan Pilkada berjalan jujur dan adil, agar politisi yang benar-benar ingin berjuang untuk rakyat memiliki kesempatan yang sama,” tegas Aan.

Pelanggaran kampanye di hari tenang merupakan pelanggaran serius dalam undang-undang pemilu. Bawaslu diharapkan dapat memberikan keputusan tegas untuk menjaga integritas Pilkada 2024.(Dri)

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB