Ia juga membuka peluang bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan kawasan tersebut.
"Kami ingin semua dilakukan dengan prinsip good governance, sehingga tidak ada lagi persoalan hukum di masa depan," tambahnya.
Kompleks pertokoan Kebondalem yang lama terabaikan ini kini berpeluang menjadi aset produktif yang bisa mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kejati Jateng.
Menurutnya, dengan status hukum yang telah bersih, Pemkab kini bisa lebih fokus pada aspek administratif dan pemanfaatan aset.
"Ini adalah momentum bagi Banyumas untuk mengelola aset daerah dengan lebih baik dan lebih profesional," katanya.
Kini, Kebondalem tak lagi menjadi sekadar aset sengketa. Ia telah kembali menjadi bagian dari Banyumas, siap memasuki babak baru yang lebih menjanjikan. (Dri)