banyumas

Tarif BRT Trans Jateng Naik, Tarif Khusus Justru Turun

Senin, 5 Mei 2025 | 17:50 WIB
Bus Trans Jateng melintas di Halte Terintegrasi Trans Jateng Pasar Pon Purwokerto. (Driyanto)


Krjogja.com – PURWOKERTO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menyesuaikan tarif Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng untuk koridor Bukateja (Purbalingga) – Purwokerto. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku Rabu, 15 Mei 2025, sesuai Keputusan Gubernur Jateng Nomor 10.0.3.3.1/124 Tahun 2025.

Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Taryono, mengatakan tarif umum mengalami kenaikan dari Rp4.000 menjadi Rp5.000. Sebaliknya, tarif khusus justru diturunkan dari Rp2.000 menjadi Rp1.000.

“Penyesuaian tarif berlaku mulai 15 Mei 2025. Ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memberikan perlindungan kepada kelompok rentan,” jelas Taryono kepada Krjogja.com, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: UKSW Bergolak, Digoyang Demo Mahasiswa dan Dosen

Tarif khusus berlaku bagi pelajar/mahasiswa, buruh, veteran, penyandang disabilitas, serta lansia. Penumpang yang ingin mendapatkan tarif ini diminta menunjukkan identitas pendukung saat naik bus.

Firman Rizki (30), pengguna rutin Trans Jateng, menyebut kenaikan tarif cukup terasa meskipun tidak signifikan. “Naik sedikit tetap berdampak. Tapi saya tetap pilih Trans Jateng karena cepat dan nyaman,” ujarnya.

Baca Juga: Paralimpian Kota Yogyakarta Gabung Pelatnas Asian Para Games dan Paralympic

Pemprov Jateng menegaskan, kebijakan ini adalah bagian dari upaya mendorong transportasi umum yang inklusif dan terjangkau, serta mendukung perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dishub akan melakukan sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan agar masyarakat siap dengan penyesuaian tarif tersebut.(Dri)

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB