banyumas

Jaringan Sabu di Cilacap Terbongkar, Empat Pengedar Ditangkap Polisi

Rabu, 7 Mei 2025 | 08:10 WIB

CILACAP, KRjogja.com – Polresta Cilacap berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini memasok wilayah Cilacap. Empat orang pengedar diamankan dari hasil pengembangan tiga laporan masyarakat.

Salah satu tersangka yang diringkus adalah Ind alias Ucil alias Soncil (27), warga Boyolali. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 65,86 gram. Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi mengungkapkan bahwa Ucil merupakan residivis kasus yang sama.

“Dia baru bebas dari Lapas Narkotika Nusakambangan Februari lalu. Tersangka kembali menjalankan aksi sebagai kurir sabu atas perintah seseorang yang mengaku bernama Mame. Dari Semarang, sabu itu dikirim ke Cilacap dengan upah Rp 4 juta, namun uang yang diterima Ucil hanya Rp 300 ribu,” jelasnya, Senin (5/5/2025).

Aksi Ucil tercium aparat hingga akhirnya berhasil diringkus di wilayah Cilacap.

Selain Ucil, petugas juga menangkap YRS (32), warga Desa Kawunganten, dan AS alias Caos (42), warga Desa Menganti. Dari tangan keduanya, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat 4,51 gram.

Tersangka YRS diketahui berkomunikasi dengan pengedar bernama UK melalui WhatsApp, dan mengambil sabu dari wilayah Purwokerto. Ia mendapatkan 15 paket sabu yang terdiri dari 12 paket ditanam di Purwokerto dan 3 paket lainnya di Cilacap.

“Satu dari tiga paket sabu itu akan diserahkan kepada tersangka AS. Ia mengaku diminta mencarikan sabu oleh tersangka Ucil,” tambah AKBP Rudi.

Dalam pengakuannya, YRS telah empat kali menjadi kaki tangan UK dalam jual beli sabu. Ia mendapatkan imbalan berupa uang Rp 50 ribu serta diperbolehkan memakai sabu.

Tersangka keempat, EH (52), warga Desa Sikampuh, Kroya, diamankan dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 3,58 gram. Polisi menangkap EH berdasarkan laporan warga.

“EH mengaku menerima perintah dari seseorang dengan akun WhatsApp bernama ‘CASAN’. Ia bertugas meletakkan sabu di lokasi tertentu, dan mendapatkan bayaran Rp 50 ribu per paket,” ungkapnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda mulai Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Otu)

 

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB