Krjogja.com-BANJARNEGARA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menahan Aries Darmanto, Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya, karena korupsi Dana Desa untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Majatengah Kecamatan Kalibening.
Lelaki usia 52 tahun warga Desa Twelagiri Kecamatan Pagedongan Banjarnegara itu, diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 223 juta. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Kepala Kejari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, dalam konferensi pers Senin 21 Juli 2025 mengatakan, penetapan tersangka Aries Darmanto dilakukan setelah dilakukan penyidikan sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025.
Baca Juga: Pemeliharaan Jaringan Listrik 22, 23, 24 Juli 2025
Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Eka Ilham Ferday, Kajari Fadhila Maya Sari, tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana penyertaan modal BUMDes yang diperoleh dari Pemerintah Desa Majatengah selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2021 sebesar Rp 68 juta, 2022 sebesar Rp50 juta dan pada 2023 sebesar Rp 105 juta, total Rp 223 juta.
Menurut Kajari Fadhila Maya Sari, dana sebanyak itu seharusnya digunakan untuk mendirikan dan mengelola usaha BUMDes seperti Pertashop, pengelolaan air bersih, pengelolaan sampah, serta perdagangan BBM dan LPG, seperti rencana semula.
"Namun, justru diterima langsung oleh tersangka dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan penggunaannya," ujarnya. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Banjarnegara menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp223 juta akibat penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Baca Juga: Kerja Bakti Agustusan, Jangan Tinggalkan Api Pembakaran Sampah
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman paling singkat 2 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kasi Pidsus Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferday mengatakan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. "Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini," katanya.
Menurut Eka Ilham Ferday, kasus penyelewengan keuangan di Desa Majatengah menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola anggaran secara transparan dan sesuai aturan. (Mad)