Krjogja.com, Cilacap - Seorang tewas dan sejumlah remaja lainnya luka-luka akibat terjadi tawuran antar geng motor Cilacap di jalan veteran akhir pekan lalu. Empat remaja yang diduga menganiaya korban hingga tewas di tempat kejadian kini diamankan di Polresta Cilacap untuk proses lanjut.
Sedang sejumlah senjata tajam dari berbagi jenis, diantaranya Klewang, pedang panjang, clurit panjang dan empatsepeda motor milik para tersangka diamankan untuk dijadikan barang bukti.
"Korban tewas AJ usia 25 tahun warga Jalan Veteran RT 01 RW 05 Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap,"ujar Wakpolresta Cilacap
AKBP Rudi Saeful Hadi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kamis (31/07/2025).
AKBP Rudi Saeful Hadi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kamis (31/07/2025).
Sedang keempat tersangka yang telah diamankan terdiri RAR (21) warga Jalan Bakung Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, RZR (19) warga Jl Penyu Barat Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, FJ (18) warga Jalan Dr Cipto Kelurahan Kebonmanis Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap dan RAG masih dibawah umur.
"Sebenarnya masih ada sekitar 13 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan korban tewas, namun karena telah kabur maka mereka dinyatakan buron," lanjutnya.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi berawal saling mengejek antar anggota geng motor Serigala Malam & geng HTF di medsos, yang kemudian berujung bentrokan di Jl Veteran akhir pekan lalu. Namun mereka kemudian menarik diri untuk menyusun kekuatan. Akan tetapi saat itu masih ada sejumlah anggota kedua geng motor itu yang terlibat perkelahian. Saat anggota HTF tersebut kalah, sehingga anggota HTF lainnya menyerang korban AJ anggota Serigala Malam yang saat itu tengah terpisah dengan anggota lainnya.
Akibat pengeroyokan itu menyebabkan korban AJ mengalami sejumlah luka terkena sabetan berbagai jenis senjata tajam dan tewas di lokasi kejadian. Dari keempat tersangka yang diamankan, mereka akan diproses lanjut dan dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP & UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.(Otu)