banyumas

Paksa Siswi SD 'Begituan', Penjaga Sekolah Terancam 15 tahun Penjara

Kamis, 4 September 2025 | 13:10 WIB
FOTO (KR – TOTO R) Tersangka pencabulan di mapolres Purbalingga

 

Krjogja.com - PURBALINGGA - D (51), penjaga sebuah sekolah dasar di kecamatan Karangjambu diringkus polisi dan kini mendekam di ruang tahan mapolres Purbalingga. Laki-laki yang tampak lebih muda dari usianya itu dilaporkan orang tua siswa yang mengaku mengalami pencabulan.

“Peristiwa pencabulan terjadi di ruang kelas salah satu SD negeri wilayah Kecamatan Karangjambu Purbalingga pada  Selasa 26 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30,”  tutur Kasat Reskrim AKP Siswanto dalam konferensi pers, Kamis siang (4/9/2025)

Siswanto yang didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno menambahkan,  Pada pagi itu, tersangka yang melihat siswi yang masuk ke kompleks sekolah sendirian. Situasi sekolah yang masih sepi memantik niat dan hasrat mencabuli bocah berumur tujuh tahun itu.

Kasus itu terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Si ibu melakukan pengecekan. Korban kemudian bercerita telah dilakukan pencabulan oleh pelaku.

“Orang tuanya kemudian melaporkan ke Polres Purbalingga," ujar Siswanto.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian. Selain itu, pakaian yang dipakai tersangka saat melakukan perbuatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan lanjut Kasat Reskrim, tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencabulan terhadap korban. Sementara tidak ada korban lain di sekolah tersebut.

"Untuk korban, sudah dilakukan upaya pendampingan melibatkan dinas sosial dan konselor psikologi dari Polres Purbalingga," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal dugaan pencabulan terhadap anak, yakni pasal 82 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.  (Rus)

 

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB