banyumas

Tuntut Keadilan Usai di-PHK, Adhi Longmarch Temui Gubernur Jateng

Senin, 8 September 2025 | 16:16 WIB
Adhi Cahya saat longmarch menemui Gubernur Jateng.(Foto: Ist)
 
Krjogja.com – PURWOKERTO – Perjuangan  Adhi Cahya Purwanto (36), mantan pekerja PT Yakespena, yang bekerja sebagai Tenaga Alih Daya (TAD) di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap membuahkan  hasil.
 
Sebelumnya ia kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pada tahun 21  Mei 2024, setelah mendapat pendampingan hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, kini ia kembali lagi bisa bekerja.
 
Djoko Susanto SH, Advokat dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, yang melakukan pendampingan hukum, Senin (8/9/2025), menjelaskan sebelumnya pada 13 Februari 2025, Adhi Cahya datang ke Klinik Hukum Peradi SAI  untuk minta perlindungan hukum berkaitan putusan PHK sepihak.
 
" Saya kemudian melakukan pendampingan dan memberikan perlindungan hukum dengan mengirim surat ke Presiden, Menteri Tenaga Kerja, Komisi IV DPR RI,  dan Direktur Pertamina dan hasilnya Adhi Cahya sekarang bisa kembali bekerja lagi," kata Djoko Susanto, Senin (8/9/2025) di kantornya.
 
Adhi mengaku pemutusan kerja dilakukan secara sepihak dengan alasan kesehatan dan indisipliner. Ia menilai tidak pernah mendapat peringatan, tidak diberi kesempatan membela diri, hingga akhirnya dinyatakan tidak diterima bekerja lagi.
 
“Alasan yang diberikan tidak jelas. Saya merasa diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai prosedur,” kata Adhi beberapa waktu lalu.
 
Tidak tinggal diam, Adhi mencari pendampingan hukum melalui Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto pada 13 Februari 2025. Ia menunjuk H. Djoko Susanto, SH, sebagai kuasa hukum.
 
Selain langkah hukum, Adhi juga melakukan aksi longmarch dari Cilacap menuju Semarang, dengan tujuan bertemu Gubernur Jawa Tengah. Aksi itu dilanjutkan hingga ke Jakarta untuk mengetuk pintu pemerintah pusat.
 
“Selama niatnya lurus, perjuangan pasti menemukan jalan,” ujar Adhi saat melakukan aksi jalan kaki tersebut.
 
Kasus Adhi mendapat perhatian dari Federasi Serikat Buruh Minyak dan Gas (FSB Migas) Kabupaten Cilacap. Mereka menilai PHK terhadap Adhi sarat kejanggalan dan tidak sesuai mekanisme hubungan industrial yang adil.
 
Melalui pendampingan hukum dan dukungan berbagai pihak, Adhi akhirnya diterima kembali bekerja sebagai TAD melalui PT Yakespena di unit yang sama di KPI RU IV Cilacap.
 
“Alhamdulillah, kami sekeluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Djoko Susanto. Urusan saya malam ini sudah selesai dengan baik, bisa kembali bekerja lagi,” ungkap Adhi melalui kuasa hukumnya.
 
Cerita ini menjadi catatan bahwa perjuangan mencari keadilan bisa panjang dan melelahkan. Namun dengan doa, langkah konsisten, dan keberanian, peluang untuk menang tetap terbuka.(Dri)

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB