banyumas

Pemkab Banyumas Tegaskan Tidak Ada Transaksi Baru di Komplek Kebondalem

Kamis, 11 September 2025 | 22:10 WIB
Aset Pemkab Banyumas Pertokoan Kebondalem Purwokerto.(Foto: Driyanto)
 
 
Krjogja.com, PURWOKERTO – Pengelolaan Komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto, memasuki tahap baru. 
 
Sejak resmi diserahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas pada 4 Maret 2025 lalu, seluruh proses transaksi di kawasan tersebut dihentikan sembari menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
 
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Banyumas, Wahjoe Setya Eddie SH, Rabu (11/9/2025) menegaskan tidak ada oper kontrak maupun bentuk transaksi lain di kawasan Kebondalem setelah serah terima dilakukan. 
 
Pemkab saat ini fokus pada penataan aset serta perhitungan hak dan kewajiban dengan PT Graha Cipta Guna selaku mitra sebelumnya.
 
“Penghitungan masih dilakukan oleh BPKP Jateng. Setelah ada hasilnya, baru bisa ditentukan langkah lanjutan terkait mekanisme pengelolaan maupun kewajiban masing-masing pihak,” jelas Wahjoe, didampingi Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman SH, Kamis (11/9/2025).
 
Pemkab Banyumas menggandeng tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jateng serta Kejari Purwokerto dalam setiap tahapan pengelolaan aset. 
 
Pendampingan ini, kata Wahjoe, penting agar tata kelola berjalan sesuai aturan hukum dan terhindar dari potensi sengketa.
“Setiap langkah, baik pendataan, validasi, hingga sosialisasi ke para penyewa, kami lakukan bersama tim Datun Kejati dan Kejari. Prinsipnya, semua harus transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
 
Untuk sementara, penyewa ruko, kios, maupun toko masih menempati lokasi seperti biasa. Namun, sistem pembayaran sewa belum bisa dipastikan ke Pemkab atau pihak lain. Kejelasan mekanisme ini baru akan ditetapkan setelah audit BPKP selesai.
 
Wahjoe menambahkan, Pemkab Banyumas juga mulai menerima minat sejumlah investor yang tertarik mengelola aset belum termanfaatkan, termasuk bangunan eks Toko Metro. 
 
Hal itu diharapkan bisa mempercepat optimalisasi aset Kebondalem ke depan.
“Yang pasti, oper kontrak setelah Maret 2025 tidak dibenarkan. Kalau ada kontrak, dipastikan itu dibuat sebelum tanggal 4 Maret 2025,” tandasnya.
 
Pemkab Banyumas berharap pengelolaan aset Kebondalem segera menemukan titik terang. Dengan penghitungan yang transparan dan tata kelola yang tertib, kawasan strategis di pusat kota Purwokerto tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah.(Dri)

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB