Krjogja.com - PURBALINGGA - Sedikitnya 1.593.196 batang rokok ilegal nilai total sekitar Rp 2,2 miliar dimusnahkan di halaman pendopo Dipokusumo Purbalingga, Selasa siang (23/9/2025).
Pemusnahan dengan cara dibakar itu merupakan tahap akhir dari rangkaian pemberantasan rokok ilegal yang diawali dengan pengumpulan informasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dilanjutkan operasi gabungan bersama KPP Bea Cukai Purwokerto, hingga penindakan dan proses hukum.
“Keberadaan rokok ilegal secara langsung akan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai, yang sebagian dikembalikan ke daerah dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau,” tutur Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif.
Rangkaian operasi pemberantasan rokok ilegal itu, disebut sebagai Upaya menjaga wilayah Purbalingga dari peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Bupati pun meminta seluruh komponen masyarakat agar berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Di Purbalingga, DBHCHT mencapai Rp18,02 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai bidang. Di bidang kesehatan DBHCHT utuk pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit serta puskesmas, penyediaan obat-obatan, hingga pembayaran iuran JKN).
Baca Juga: Bank Jateng Kantor Cabang Mungkid Serahkan Mobil Layanan Keliling Adminduk
Di bidang kesejahteraan Masyarakat, DBHCHT disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), iuran BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan, serta bantuan sarana prasarana), serta penegakan hukum mengenai ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal.
“Kami berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kewaspadaan di titik-titik rawan bersama Bea Cukai. Selain itu, kami juga akan berkolaborasi melakukan sosialisasi tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal. Mari bersama kita berkomitmen: Bersama Kita Gempur Rokok Ilegal!” ujara Fahmi.
Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi menambahkan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama kurun waktu Juli 2024 hingga Mei 2025, di wilayah kerja KPP Bea Cukai Purwokerto yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara. Barang yang dimusnahkan rata-rata berasal dari luar wilayah Jateng.
“Rata-rata hasil razia di warung-warung dan toko yang menjual rokok tanpa pita cukai atau polosan,” ujarnya. (Rus)