Krjogja.com- PURWOKERTO - Perlakuan tidak manusiawi yang dialami dua orang guru oleh Yayasan Annajah di Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum.
Setelah dipecat secara sepihak tanpa alasan dan prosedur yang jelas, kuasa hukum meminta perlindungan hukum hingga ke level Presiden dan mendesak Kemenag Banyumas untuk menutup tetap yayasan tersebut.
Dua guru yang menjadi korban PHK sepihak itu adalah Afidatul Mutmainnah (35), guru Bahasa Inggris, dan Siti Nur Khikmah (32), guru TIK.
Keduanya didampingi Kuasa Hukum, H Djoko Susanto SH, Senin (3/11/2025) mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas untuk mencari keadilan.
Prosedur Diabaikan, Langsung PHK Tanpa SP
H Djoko Susanto SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan tegas menyatakan bahwa Yayasan Annajah telah mengabaikan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku dalam kasus pemecatan ini.
"Atas nama kuasa hukum dua orang guru ini yang dipecat tanpa alasan jelas, kami meminta perlindungan kepada Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, PGRI, dan khususnya Kemenag Banyumas sebagai institusi vertikal yang membawahi madrasah," ujar Djoko.
Djoko Susanto menekankan bahwa pemecatan dilakukan secara ugal-ugalan. Kedua guru tersebut langsung di-PHK tanpa didahului Surat Peringatan (SP) tahap satu dan dua.
"Mereka langsung di-PHK tanpa pemberitahuan lebih dulu. Padahal mereka guru yang mendidik anak-anak di madrasah, seharusnya diperlakukan dengan hormat," tambahnya.
Tuduhan Penggelapan Tanpa Bukti, Kuasa Hukum Desak Penutupan Yayasan
Yang lebih parah, menurut Djoko, kedua kliennya dituduh melakukan penggelapan dana pengadaan barang sekolah. Tuduhan ini dilayangkan tanpa adanya hasil pemeriksaan internal maupun eksternal yang sah untuk membuktikannya.
"Sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan internal maupun eksternal yang membuktikan tuduhan tersebut. Bahkan surat pemecatan resmi pun belum diterima oleh salah satu klien kami," tegas Djoko.
Tak hanya soal pemecatan, Djoko juga mencurigai adanya penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan yayasan tersebut. Oleh karena itu, Djoko Susanto mendesak Kemenag mengambil tindakan drastis.
"Kami minta Kemenag menindaklanjuti laporan ini dan mempertimbangkan penutupan tetap terhadap yayasan karena diduga melanggar ketentuan yang berlaku," tandas kuasa hukum.
Afidatul Mutmainnah sendiri mengaku diberhentikan secara tidak hormat karena dituduh menutupi kesalahan rekannya, Siti Nur Khikmah. Surat pemberhentian yang diterimanya bahkan mencantumkan dasar hukum Pasal 221 KUHP dan Pasal 55 KUHP, sebuah indikasi tuduhan pidana yang dinilai sepihak.
Kemenag Akan Koordinasi
Menanggapi laporan tersebut, Kasubag TU Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti.
"Kemenag membawahi madrasah-madrasah di Banyumas, termasuk dalam pengawasan dana BOS. Namun untuk urusan ketenagakerjaan menjadi kewenangan yayasan," jelas Edi.
"Kendati demikian, kami akan berkoordinasi dengan yayasan dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Yayasan Annajah Rancamaya Cilongok, Fathul Mughis, belum memberikan tanggapan. Kuasa hukum kini menunggu langkah konkret dari Kemenag untuk menjamin keadilan bagi kedua guru yang dipecat.(Dri)