Krjogja.com – PURBALINGGA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dengan korban Ahmad ke Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jumat (7/11/2025).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materiil dalam penyidikan terpenuhi serta berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Selanjutnya proses hukum tersangka di tangan kejaksaan yang akan menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, Jumat petang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad (54), sopir taksi online ditemukan tewas di area penggilingan batu di Desa Baleraksa pada Jumat dini hari (11/7/2025). Warga kelurahan Wirasana Purbalingga itu tewas dengan sejumlah luka di bagian kepala.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, sebagai tersangka. Laki-laki yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus penggelapan itu diamankan di wilayah Ngawi Jawa Timur pada pada hari Rabu (16/7/2025).
Sebelumnya, Polres Purbalingga juga telah menggelar rekonstruksi kasus dengan menghadirkan tersangka, saksi, tim kejaksaan, dan penasihat hukum. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Purbalingga, memuat 44 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. (Rus)