banyumas

KUHAP baru melindungi Hak Masyarakat

Rabu, 26 November 2025 | 16:10 WIB
Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika. (Dokumen Polres Sukoharjo)

 

Krjogja.com – PURBALINGGA - Praktisi Hukum DR Dhifla Wiyani SH MH menilai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru benar-benar memberikan terobosan baru pada perkembangan hukum di Indonesia. Salah satu poin penting yang disorotinya, yakni kitab itu mengakomodasi hak advokat mendampingi tidak hanya tersangka, tapi juga saksi dan korban.

Pada pasal 32 KUHAP, advokat diberikan hak untuk berbicara mengajukan keberatan atau protes kepada Penyidik bila terindikasi ada intimidasi dari penyidik pada saat pemeriksaan terhadap Tersangka/Saksi/Korban (lihat pasal 32 KUHAP). “Dalam KUHAP lama, hak itu tidak ada,” tuturnya kepada KR di Purbalingga, Selasa malam (25/11/2025).

Dhifla yang pada Senin (24/11/2025 menghadiri acara rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi SAI hari itu menambahkan, pasal 31 KUHAP baru mewajibkan penyidik memberitahu kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh Advokat, sebelum dimulainya pemeriksaan. Ketentuan ini jelas memberikan perlindungan bagi masyarakat, sehingga penegak hukum khususnya penyidik tidak bisa berlaku semena-mena terhadap masyarakat yang sedang tersandung kasus pidana.

Baca Juga: PSIM Tanpa Pemain-Pemain Pilar Hadapi Persija Jakarta, Van Gastel Siapkan Pengganti

“KUHAP baru ini memberikan angin segar bagi perkembangan hukum di Indonesia, dimana terdapat banyak aturan-aturan baru yang telah membuat hukum di negara Indonesia ini menjadi lebih maju lagi secara signifikan,” ujarnya.

DPR RI mengesahkan KUHAP baru itu pada 18 November lalu. KUHAP itu menggantikan KUHAP lama yang sudah berumur 44 tahun dan dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan perkembangan hukum yang pesat di negara-negara lain. “Saya salut kepada ketua komisi III dan seluruh anggota pokja (Kelompok keja) yang mampu menuntaskan pembentukan KUHAP baru ditengah banyaknya kritik terhadap isi pasal-pasal didalamnya,” ujarnya. (Rus)

 

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB