Krjogja.com - PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (4/12/2025) menggelar Refleksi Satu Tahun Reformasi.
Hadir dalam kegiatan ini para hakim, jaksa, polisi, advokat, dan wartawan di gelar ruang pertemuan setempat. Kegiatan ini untuk menampung, masukan dan kritikan terhadap kinerja PN Purwokerto selama satu tahun dibawah kepemimpinan Eddy Daullatta Sembiring.
Baca Juga: Kolaborasi AKPRIND-AMIKOM, Warga Kroco Kembangkan Eduwisata Lingkungan 'SIKASPUK'
Kepada awak media Ketua PN Purwokerto Eddy Daullatta Sembiring menjelaskan dalam upaya menjaga kepercayaan publik, Pengadilan Negeri Purwokerto terus memperkuat budaya kerja bersih dan berintegritas melalui implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
"Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan 'Kampanye Antigrafitikasi' yang telah menjadi gerakan bersama seluruh aparatur peradilan," kata Eddy.
Dalam acara dialog tersebut salah peserta Aan Rohaeni advokat asal Purwokerto menyoroti tentang kinerja PN Purwokerto selema setahun ini yang dinilai lebih baik.
Ia juga mengkritisi adanya permohonan eksekusi tanah dan bangunan yang perkaranya sudah incraht, dan sudah lima tahun mengajukan permohonan eksekusi tapi belum dilaksanankan hingga saat ini.
Aan, juga meminta Polresta Banyumas selaku aparat pengaman yang mendampingi PN Purwokerto saat eksekusi untuk memberikan klarifikasi dan jawaban tertundanya eksekusi.
"Saya minta Polresta Banyumas harus bisa memberikan jawaban alasan pengamanan eksekusi sudah lima tahun belum dilaksanakan," pintanya.
Selain Aan Rohaeni juga ada jaksa Sutrisno dari Kejari Purwokerto yang memberi masukan agar sidang perkara pidana, dan perdata dipisah, dan waktu pelaksanaan sidang harus tepat waktu.
Mendapat masukan itu Ketua PN Purwokerto, Eddy akan melakukan kordinasi dengan Polresta Banyumas berkaitan pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan yang tertunda selama lima tahun.
Terkait masukan dari jaksa Kejari Purwokerto tentang pemisahan sidang perkara pidana dan perdata, serta ketepatan jam sidang akan segera dikordinasikan dengan hakim lainya. (Dri)