Proses Hukum Millen Cyrus Tetap Berlanjut

Photo Author
- Minggu, 29 November 2020 | 07:49 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kasus narkoba yang menyeret selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus tetap berlanjut. Selama ini ada anggapan keliru dalam menafsirkan pernyataan terkait proses hukum yang sedang dihadapi oleh Millen Cyrus.

"Tidak ada yang namanya menghentikan karena saya tidak pernah mengeluarkan statement dihentikan," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi.

Rezha menerangkan, dalam Undang-Undang Narkotika terdapat ketentuan khusus. Salah satunya mengatur tentang tersangka yang dinyatakan sebagai pengguna. Itu wajib mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Di dalam UU Narkoba ada namanya lex spesialis jadi tidak ada yang dibilang kasus ini dihentikan. Kan jelas pada Pasal 127 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika ada yang namanya proses rehabilitasi," ucap dia.

Rezha mengatakan, kepolisian tetap mengusut tuntas kasus narkoba yang menimpa Millen Cyrus. Saat ini, kepolisian sedang memburu orang yang menyuplai narkoba ke Millen Cyrus. Dari keterangan, ada dua orang yakni laki-laki dan perempuan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lima Fakta Menarik Film Timur untuk Isi Liburan

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:45 WIB
X