Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara

Photo Author
- Kamis, 27 Juni 2019 | 00:43 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Artis Vanessa Angel tak mampu membendung air mata usai Majelis Hakim PN Surabaya memvonisnya lima bulan penjara, Rabu (26/06/2019). Vonis diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa enam bulan dalam kasusnya pelanggaran UU ITE.

Artis film televisi (FTV) tersebut terlihat beberapa kali mengusap air mata yang mengalir di pipi. Vanessa sempat meminta untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum usai mendengarkan vonis hakim. 

Tak sampai di situ, tangisnya pecah ketika ia maju ke meja hakim untuk bersalaman. Para kuasa hukum yang melihat bahkan sampai mendekati Vanessa untuk menenangkan. Setelah menangis selama beberapa menit, Vanessa akhirnya meninggalkan ruang sidang. Tak ada satu kata yang diucapkannya.

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan bahwa meski kliennya itu menerima vonis hakim dan tak mengajukan banding, artis 27 tahun itu sebenarnya kecewa atas putusan yang dilakukan hakim. 

"Dia terpaksa harus menerima keputusan ini. Dia bilang ada ketidakadilan untuk dirinya," ujar Milano.

Milano mengatakan, alasan pihaknya tak ajukan banding adalah lantaran Vanessa mengaku sudah tidak kuat lagi berlama-lama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarj. Vanessa ingin segera menghirup udara bebas. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lima Fakta Menarik Film Timur untuk Isi Liburan

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:45 WIB
X