JAKARTA, KRJOGJA.com - Selebritas Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Perempuan kelahiran Yogyakarta itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Iswahyu Widodo, jika Roro Fitria tidak sanggup membayar denda, maka ia akan dipidana penjara tiga bulan. "(Majelis hakim) menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan," kata Iswahyu.
Namun, karena Roro Fitria telah ditangkap dan ditahan sejak Februari 2018, masa tahanannya pun berkurang sekitar delapan bulan. Di samping itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Iswahyu mengatakan majelis hakim tidak memberi vonis rehabillitasi terhadap Roro Fitria karena pihaknya berpedoman terhadap surat dakwaan dari penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Roro Fitria telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 UU No.35/2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009.
Akan tetapi, menurut pertimbangan penasihat hukum, dua pasal tersebut tidak tepat dikenakan pada Roro Fitria. Pihak penasihat hukum mengatakan dakwaan seharusnya berpijak pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009. Walau demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum Roro, karena sesuai aturan KUHAP, isi putusan harus berlandaskan surat dakwaan.
"Majelis hakim juga menimbang pendapat penasihat hukum tidak tepat, karena pasal 112 dan pasal 114 dengan pasal 127 bukan aturan sejenis. Tidak hanya itu, menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk rehabilitasi karena dalam urin, darah, dan rambut tidak ada unsur narkotika," sebut hakim anggota, Achmad Guntur. (*)