Krjogja.com - Kabar kurang mengenakkan datang dari Kim Jeong Hoon. Aktor yang namanya melejit lewat Drama Korea 'Princess Hours' itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI) hingga menyebabkan kecelakaan.
Pada Senin (8/1/2024), Kepolisian Suseo Seoul mengungkap bahwa Jeong Hoon adalah aktor yang tengah diselidiki karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Jeong Hoon bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menolak tiga kali tes breathalyzer.
Tes ini adalah alat diagnostik yang mengukur berapa banyak alkohol di udara yang dihembuskan seseorang.
Baca Juga: Akhiri Puasa Karya, Heroic Karaoke Lepas Single 'Yang Tak Hilang Ditelan Malam'
Sebelumnya, Jeong Hoon menabrak kendaraan di depannya pada 29 Desember pukul 3:30 KST. Saat diminta melakukan tes breathalyzer untuk menguji kandungan alkohol dalam darah, Jeong Hoon menolak.
Kemudian, Jeong Hoon diminta melakukan tes lagi secara terpisah. Namun, Jeong Hoon kembali menolak melakukan tes dan membuat polisi mengambil tindakan dengan menangkapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jeong Hoon sempat membuat postingan pada 31 Desember 2023. Alhasil, Jeong Hoon diberondong pertanyaan soal mengapa menghindari tes uji 'breathalyzer'.
Baca Juga: Selamat, Kevin Sanjaya Resmi Jadi Ayah
Jeong Hoon sendiri bukan untuk pertama kalinya terlibat kasus DUI. Aktor berusia 43 tahun itu bahkan sempat kehilangan surat izin mengemudi (SIM) karena tindakannya.
Sebelum ini, Jeong Hoon sudah pernah didakwa atas tuduhan DUI pada Juli 2011. Akibatnya, SIM Jeong Hoon dicabut. (*)