Proses Upacara Pernikahan Rizky Febian Dan Mahalini Berlangsung Meski Tidak Sah Secara Agama, Ini Pendapat Ketua MUI!

Photo Author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 11:52 WIB
Rizky Febian mempersunting Mahalini (X: @tajukflores)
Rizky Febian mempersunting Mahalini (X: @tajukflores)
 
KRjogja.com - Rizky Febian dan Mahalini resmi mengadakan upacara pernikahan yang berlangsung di Tibubenang, Bali pada Minggu, (5/5/2024).
 
Upacara pernikahan tersebut yang dinamai mepamit merupakan salah satu adat upacara yang ada di Bali yang artinya berpamitan. 
 
Prosesi upacara tersebut berada di kediaman Mahalini, yang diadakan secara adat tradisional Bali. 
 
 
Sebelum posisi tersebut dilakukan, Banyak masyarakat atau tetangga sekitar yang turut membantu mendekorasi serta mempersiapkan segala kebutuhan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
 
Terlihat pula karangan bunga yang berjajar di pinggir jalan mengitari kediaman Mahalini di Bali.
 
Rizky Febian dan keluarga datang ke kediaman Mahalini. Tampak disambut oleh keluarga besar Mahalini beserta para kerabat dan sahabatnya.
 
 
Meskipun begitu, tanpa ada pro dan kontra mengenai pernikahan mereka berdua. Seperti yang anda ketahui bahwa mereka berdua memiliki keyakinan yang berbeda. 
 
Hingga pada akhirnya Majelis Ulama Indonesia angkat bicara mengenai pernikahan beda agama tersebut. 
 
Ketua MUI Bidang Dakwah Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pernikahan keduanya merupakan tindakan yang tidak sah secara agama. 
 
"Nikah beda agama itu kalau secara agama Islam tidak sah, sedangkan pemerintah hanya pencatatan nikah. Artinya berikan beda agama itu sama hukumnya seperti berzina dalam pandangan agama Islam," ujar KH M. Cholil Nafis dikutip pada halaman X @cholilnafis.
 
Menurut ketua MUI tersebut mengatakan bahwa secara agama tidak sah akan tetapi secara pencatatan perkawinan secara Negara itu bisa terjadi.
 
Secara Undang-undang perkawinan bahwa suatu pernikahan itu sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya.
 
Pasal 2 ayat 1 dalam undang-undang perkawinan mengatakan bahwa syarat sahnya perkawinan adalah bahwa perkawinan tersebut dilakukan sesuai kepercayaan dan agamanya.
 
Apabila dilihat tinjauan segi hukum, dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan mengenai pengaturan nikah beda agama. 
 
Seperti yang diketahui bahwa Rizky Febian dan Mahalini saat ini tengah mengadakan proses upacara adat mepamit yang berada di Bali. Selanjutnya mereka akan melangsungkan akad nikah pada Rabu, 8 Mei 2024 ke depan. (*)
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lima Fakta Menarik Film Timur untuk Isi Liburan

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:45 WIB
X