KRjogja.com - NASIB rumah tangga Asri Welas dan Galiech Rahardja akhirnya diputuskan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Majelis hakim mengabulkan gugatan Asri untuk berpisah dari Galiech.
Setidaknya, terdapat 6 poin yang disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan cerai Asri Welas dan Galiech Rahardja. Di antaranya terkait hak asuh anak.
"Satu, mengabulkan gugatan penggugat. Dua, menjatuhkan talak satu terhadap tergugat Galiech Ridha Raharja terhadap penggugat, Asri Pramawati," ujar Samsudin selaku Hakim Ketua, di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Jaga Stabilitas Keuangan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
"Tiga, menghukum penggugat dan tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi kesepakatan mediasi tanggal 26 November 2024 yang ditandatangani di depan mediator," Samsudin menambahkan.
Selain mengabulkan gugatan untuk berpisah, Asri juga mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya, Rahwa Gilbram Ridha Rahardja, Rayyan Gibran Ridha Rahardja dan Renzo Gibrar Ridha Rahardja.
"Empat, menetapkan anak tetap berada dalam asuhan tergugat, Asri Prahmawati sampai anak-anak itu dewasa, hidup mandiri atau berusia 21 tahun," kata Samsudin.
Baca Juga: Mengganas! Satu Kandang Terkena PMK
Meski begitu, Galiech tentap mendapatkan akses selaku ayah, untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada ketiga anaknya tersebut.
"Tetap memberikan akses kepada tergugat selaku ayahnya untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anak tersebut," jelas Samsudin.(*)