KRjogja.com - CILACAP - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan enam warga binaan high risk Jakarta ke Nusakambangan, Kamis (16/10/2025). Salah satu di antaranya yakni Ammar Zoni, yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan di tempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security.
Baca Juga: Semarang Pinggiran 'Darurat' Sampah
"Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan," sebutnya.
Rika menjelaskan, enam orang warga binaan itu tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB. Selanjutnya, langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
Rika mengungkapkan, total sudah lebih dari 1500 warga binan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuan penting dilakukan langkah ini antara lain adalah melindungi lapas rutan dari peredaran narkoba dan ganguan kamtib lainnya.
Baca Juga: Rektor UI: Ranah Etika Tidak Bisa Masuk Perdata
Selain itu juga untuk kepentingan warga binaan high risk itu sendiri agar dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi agar siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik.
"Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dam Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta," jelasnya.
"Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku," tambahnya.(*)