JAKARTA, KRJOGJA.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam laporan yang dilayangkan kepada musisi Ahmad Dhani terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, gelar perkara untuk menentukan status tersangka Dhani hanya tinggal menunggu waktu. Dia menilai, semua bukti dan keterangan saksi sudah lengkap sudah dalam proses pemeriksaan.
"Perkembangannya kami tinggal melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status tersangka," ujarnya.
Iwan mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Mereka merupakan ahli hukum pidana, ahli bahasa, serta ahli informasi dan transaksi elektronik. Untuk pemeriksaan terhadap Dhani juga sudah dilakukan pada Selasa (10/10/2017) lalu. Namun Iwan enggan menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kader Partai Gerindra tersebut.
Dhani dilaporkan oleh pendukung Basuki Tjahaja Purnama bernama Jack Boyd Lapian. Unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST itu dinilai sebagai ujaran kebencian. Di akunnya itu Dhani menulis "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP." (*)