Kepala SDN Karangtengah III Cabut Surat Edaran

Photo Author
- Rabu, 26 Juni 2019 | 18:28 WIB
Kasek SDN Karangtengah III sosialisasi pencabutan surat edaran dengan walimurid. (Foto : Bambang Purwanto)
Kasek SDN Karangtengah III sosialisasi pencabutan surat edaran dengan walimurid. (Foto : Bambang Purwanto)

GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Kepala Sekolah Dasar Negeri Karangtengah III Gunungkidul Pujiyastuti SPd terhitung mulai Rabu (26/06/2019) mencabut seluruh surat edaran, baik yang pertama maupun revisi terkait dengan kebijakan yang mewajibkan siswanya untuk berseragam muslim. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan dan keresahan masyarakat yang berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

Pascapencabutan surat edaran ini, untuk seragam sekolah dengan segala ketentuannya diserahkan kepada wali murid sesuai dengan pedoman yang berlaku. "Hari ini kami mengundang seluruh walimurid dan menyatakan secara resmi mencabut seluruh surat edaran tersebut termasuk revisinya," kata Pujiastuti.

Pihaknya mengaku khilaf dan tidak ada maksud tertentu, apalagi upaya-upaya diskriminasi terhadap kemungkinan adanya siswa lain yang beragama non muslim. Kebijakan atas seragam sekolah diserahkan kepada walimurid dan tetap berpedoan kepada Permendikbud No 45 tahun 2014 tentang seragam.

Suasana haru saat Kepala Sekolah SDN Karangtengah III Gunungkidul Pujiastuti SPd ini memberikan sosialisasi kepada walimurid. Berkali-kali dia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh walimurid dan masyarakat terkait munculnya surat edaran tersebut. "Saya mohon dukungan dan doanya agar permasalahan yang saya hadapi ini segera mendapat jalan keluar," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rosyid MM akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah baik tingkat SD dan SMP sederajat terkait dengan munculnya pembuatan surat edaran tersebut. Harapannya agar kasus seperti ini tidak terjadi  lagi.

Para kepala sekolah berbagai jenjang agar tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan Permendikbud yang dikhawatirkan akan berpotensi terhadap timbulnya masalah baru. “Kita berharap agar kejadian ini tidak terulang di sekolah lain,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui kebijakan kepala sekolah yang menuai polemik dan viral di Indonesia ini berawal berdasarkan hasil rapat guru dan karyawan SDN Karangtengah III Gunungkidul pada Selasa (18/06/2019) Juni 2019. Hasil rapat sekolah ini diputuskan untukmembuat surat edaran menyangkut tentang seragam sekolah di sebuah sekolah negeri SDN Karangtengah III.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB
X