GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Sengketa terkait bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 di Kabupaten Gunungkidul berhasil diselesaikan melalui mediasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (24/08/2018). Penyelesaian dilakukan secara benar sesuai dengan aturan dan netralitas yang tinggi.
â€Penyelesaian melalui mediasi dinyatakan selesai dan kedua Bacaleg nantinya akan dimasukkan yang bersangkutan ke daftar sementara di KPU,†kata Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto.
Baca juga :
Dua Kali Gempa Guncang Gunungkidul Pagi Tadi
Nelayan Gunungkidul Panen Tongkol
Adapun kedua Bacaleg yang semula dicoret dari pencalonan tersebut yang pertama atas nama Waluyo, yang pernah terindikasi mantan napi pidana umum penipuan dan setelah dicek ternyata melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ia dinyatakan sudah memuat kliping di media.
Sementara satu lagi Bacaleg yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat lainnya yakni Andi Supriyono. Andi sebelumnya hingga batas akhir pendaftaran mengumpulkan KTP yang bukan elektronik, namun sebenarnya ia memiliki dan dinyatakan memenuhi syarat.
Atas putusan melalui mediasi tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Gunungkidul, Supar Sarwo Putro menyambut baik dan akan mempersiapkan sebaik mungkin untuk pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. â€Untuk Pemilu 2019 ini terdapat 34 Bacaleg. Kami usahakan meraih lima kursi nanti,†imbuhnya.