Hanya saja untuk sementara, kawasan yang akan dilakukan penataan adalah di Pantai Baron. Penataan Pantai Baron ini nantinya akan menjadi pilot project (proyek uji coba) penataan pantai selatan ke depan dengan dana yang dianggarkan sebesar Rp 15 miliar dari dana istimewa tahun ini.
“Kalau untuk Pantai Baron sudah matang, ada perencanaan, konsep, sosialisasi, DED (Detailed Enginering Design) dan nantinya akan diikuti pembangunan sarana fisik,†terangnya.
Terpisah Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Asti Wijayanti menambahkan, dari hasil pendataan khusus lapak pedagang yang rusak terdampak gelombang tinggi ada 140 buah dan terdapat 2 Pos SAR rusak dihantam gelombang tinggi. Untuk penataan dan pembersihan kawasan pantai akibat gelombang sudah dilakukan dan pemilik lapak diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut ganti rugi.
Begitu juga mereka juga membuat surat pernyataan jika dilakukan penataan tidak akan menuntut pemerintah lantaran tempat usahanya memang masih berada di kawasan sempadan. (Bmp/ Ewi)