Enam Perda Tunggu Evaluasi Gubernur

Photo Author
- Senin, 18 September 2017 | 10:48 WIB

GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Sedikitnya masih ada 6 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah mendapatkan persetujuan antara bupati dan DPRD dan sudah ditetapkan, namun masih menunggu evaluasi Gubernur DIY. Perda dimaksud diantaranya Perda tentang Tera Ulang, Pengelolaan Air Limbah, Penyelenggaraan Metrologi Legal, Penyertaan Modal ke PDAM Tirta Handayani, Perda PDAM dan Perubahan atas Perda Pilkades.

Kepala Bagian Hukum Setda Gunungkidul Hery Sukaswadi SH MH mengatakan, beberapa perda yang sudah ditetapkan tersebut sejak Juli 2017 sudah dikirim ke Gubernur DIY untuk mendapatkan evaluasi. Terlebih perda tentang Pemilihan Kepala Desa diprediksikan bakal memakan waktu cukup lama, karena setelah perda ditetapkan muncul Peraturan Pemerintah Nomor 65 dan 66.

”Ternyata dalam PP maupun permendagri tersebut ada beberapa item yang belum masuk dalam perda,” katanya.

Dicontohkan, jika ada calon kepala desa sudah terpilih namun belum dilantik mengundurkan diri, ini belum diatur. Juga tentang calon kepala desa lebih dari lima orang untuk menyeleksi perlu ada pihak ketiga. Sedangkan perda yang sudah mendapatkan evaluasi Gubernur adalah Perda tentang Pelelangan Ikan.

Perda ini akan segera ditindaklajuti dengan diterbitkannya peraturan bupati untuk mengatur pelaksanan dilapangan. Sementara itu perda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi yang sudah ditetapkan pada triwulan I 2017 silam, juga sudah diterbitkan peraturan bupati.

Dalam perda tersebut ada tiga objek wisata yang akan dikelola Pemkab Gunungkidul dan segera dikenakan retribusi masuk objek. Yaitu Embung Sriten di Nglipar, Pantai Ngeden di Krambilsawit Saptosari dan kawasan Watu Gupit Purwosari.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul AHarry Sukmono ST yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa Perbup tentang pelaksanaan perda retribusi wisata sudah terbit. Hanya saja untuk pelaksanaan pemungutan retribusi di tiga objek wisata masih menunggu alat pungut berupa tiket yang baru akan dicetak oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

”Tidak bisa serta merta dilaksanakan pungutan retribusi wisata di tiga objek baru, meski Perbup sudah terbit, karena masih menunggu kesiapan alat pungut,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB
X