Disbudpar dan Disdukcapil Rawan Pungli

Photo Author
- Kamis, 29 Desember 2016 | 10:29 WIB

GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) - Beberapa instansi di Gunungkidul dinyatakan rawan terhadap pungutan liar (pungli). Terutama instansi yang langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat, di antaranya Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kantor Pertanahan, RSUD dan beberapa instansi lainnya.

"Instansi yang diduga rawan tindak pungli ini hendaknya menjadi pengawasan ekstra bagi Satgas Saber Pungli," kata Bupati Gunungkidul Hj Badingah SSos, usai mengukuhkan Satgas Saber Pungli di Ruang Rapat Setda I, Selasa (27/12/2016).

Badingah berharap agar satgas yang dikukuhkan ini tidak hanya menjadi euforia semata, tetapi bisa menjadi lembaga yang memiliki dedikasi, tanggungjawab serta profesional, sehingga bisa benar-benar membersihkan praktik pungli di kalangan birokrat Gunungkidul. Dikatakan, Satgas Saber Pungli ini benar-benar didambakan masyarakat, sehingga mampu menciptakan perubahan aparat yang bersih dan berwibawa.

"Jangan sampai ada masyarakat yang mestinya mendapatkan pelayanan yang cepat mudah bahkan gratis, namun dipersulit, justru dimintai sejumlah uang," katanya.

Sementara itu Ketua Satgas Saber Pungli Gunungkidul Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih SH MHum akan segera bertindak memberantas pungli baik di intern instansi maupun di luar. Namun pihaknya minta kepada seluruh kepala instansi di Gunungkidul, selain mendukung juga membantu aktif dalam mengantisipasi sejak dini terjadinya pungli.

Menghadapi pergantian tahun ini, Satgas Saber Pungli akan berkonsentrasi di sejumlah pos retribusi wisata, mengingat beberapa waktu lalu ada oknum petugas pungut yang tertangkap tangan melakukan pungli dan penyelewengan retribusi wisata. Bahkan tidak hanya di sektor wisata tetapi juga sektor lainnya, yang rawan.

"Satgas Saber Pungli diberikan kewenangan untuk membuat rekomendasi terhadap temuan pungli di lapangan sekaligus melakukan penindakan dan yustisi kepada oknum yang melakukan," kata Verena.

Satgas Saber Pungli yang dikukuhkan meliputi Ketua Wakapolres Gunungkidul, Wakil Ketua I Inspektur Daerah Gunungkidul, Wakil Ketua II Kasi Intelejen Kejari Gunungkidul. Ketua Kelompok Bidang Intelejen Kasat Intelkan Polres, Ketua Kelompok Bidang Pencegahan Kasat Binmas Polres, Ketua Kelompok Bidang Penindakan dan Yustisi Kasat Reskrim Polres Gunungkidul. Sedangkan Penanggungjawab Bupati, Wakil Penanggungjawab I Wabup, Wakil Penanggungjawab II Kapolres dan Wakil Penanggungjawab III Kepala Kejari Gunungkidul. (Awa)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB
X