Krjogja.com Wonosari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mulai melakukan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Program dalam rangka menghadapi Pilkada Gunungkidul tersebut dimulai dengan seleksi PTPS yang dilaksanakan oleh Panwascam.
"Partisipasi aktif dalam proses pengawasan dan pemantauan sangat penting untuk memastikan jalannya demokrasi, sehingga dapat melahirkan pemimpin yang dipilih sesuai keinginan masyarakat," kata Kordiv SDM Bawaslu Gunungkidul Retnoningsih, Selasa (24/09/2024).
Diungkapkan, proses seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang dilakukan yang dilakukan oleh Panwascam, dengan menjunjung tinggi nilai intregitas yang nantinya dapat dilakukan dengan baik dan memilih orang yang sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bekali Pengrajin Krebet Dengan Ecopreneurship
“Calon PTPS di antaranya disyaratkan minimal usianya 21 tahun saat mendaftar, kemudian bukan kader atau pengurus Partai Politik, dan tidak pernah dipidana. Pendaftaran dimulai sejak Kamis 12 September hingga Sabtu 28 September 2024. Sedangkan yang lolos administrasi diumumkan, Jumat 11 Oktober. Tes ujian pada, Sabtu 12 Oktober hingga Selasa 22 Oktober, dan pelantikan pada awal November,” jelasnya.
Retno mengajak bagi masyarakat yang berminat, diharapkan segera mendaftar dan berkontribusi dalam proses demokrasi di Kabupaten Gunungkidul. Sehingga akan mampu untuk mewujudkan pilkada serentak dengan luber jurdil. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 sebesar delapan ratus ribu. (Ded)