gunungkidul

Pemulihan Pascagelombang Tinggi Tidak Dapat Perhatian Pemerintah

Rabu, 8 Agustus 2018 | 10:42 WIB

GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Program pemulihan pascagelombang tinggi yang memporak porandakan pantai selatan untuk kerusakan infrastruktur, khususnya lapak dan warung yang berada di kawasan sempadan, dipastikan tidak akan memperoleh perhatian pemerintah. Dari sisi aturan atas izin pemanfaatan ruang untuk bangunan yang berada di kawasan sempadan adalah melanggar aturan dan bertentangah dengan Perda Tata Ruang.

“Karena itu kerusakan berbagai fasilitas akibat terdampak gelombang tinggi menjadi momentum untuk berbenah dan berkomitmen untuk taat kepada aturan yang ada,” kata Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Asti Wijayanti didampingi Sekdin Hary Sukmono.

Baca juga :

Gelombang Tinggi Pantai Selatan Tetap Perlu Diwaspadai

Kerugian Akibat Gelombang Tinggi di DIY Capai Rp 7,2 M

Terpisah Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono menyatakan, pasca terjadinya bencana gelombang tinggi yang meluluhlantakkan kawasan pantai selatan tersebut memang belum ada penataan lebih lanjut. Khusus bagi pemilik usaha yang rusak terdampak gelombang tinggi meliputi lapak dan warung milik para pedagang nantinya diwajibkan untuk membuat surat pernyataan atas kesanggupan sewaktu-waktu jika nantinya dilakukan penataan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kepada pedagang yang tidak membuat surat pernyataan tersebut, nantinya akan ada sanksi termasuk kemungkinan tidak akan mendapatkan lokasi usaha yang sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

Ditanya tentang jadwal penataan pantai selatan, Sekda Gunungkidul belum bisa memastikannya karena hingga saat ini belum ada anggaran untuk rekonstruksi pascagelombang tinggi ini. Untuk melakukan penataan kawasan pantai selatan disebutkan, tidak mungkin dilakukan tanpa ada konsep yang jelas serta perencanaan yang matang, termasuk dalam hal penegakan aturan.

Halaman:

Tags

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB