gunungkidul

Menteri ATR/BPN Blusukan di Tepus,  Serahkan Sertifikat Langsung ke Warga   

Jumat, 8 Desember 2023 | 19:45 WIB
Menteri ATR/BPN serahkan sertifikat kepada warga Tepus. KRJogja.com,-Dedy EW

WONOSARI, KRJogja.com - Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah kepada Ngasem, Tepus, Kapanewon Tepus, Jumat (08/12/2023).

Bahkan Hadi rela untuk blusukan dari rumah ke rumah untuk menyerahkan langsung sertifikat kepada warga Gunungkidul. Dalam kesempatan tersebut Menteri ATR berpesan agar sertifikat disimpan dengan baik. Serta bisa dipergunakan untuk mencari tambahan modal jika memang diperlukan.

“ Dampak penambahan ekonomi dari terselesaikannya sertifikat untuk Gunungkidul sebesar Rp 1 Triliun. Karena sertifikat di dipergunakan untuk menambah modal kegiatan ekonomi dan UMKM,” kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Tepus.

Turut mendampingi Kepala Kantor Kanwil BPN  DIY Drs Suwito SH MKn, Kepala BPN Gunungkidul Santoso C SH MKn, Kapolres, Dandim, Muspida, Muspika dan undangan. Mantan Panglima TNI ini mengungkapkan, sertifikat tanah yang dibagi kali ini sebanyak 503 sertifikat tanah hak milik.

Baca Juga: Kyai Muda NU di Jogja Dukung Prabowo-Gibran, Diingatkan Tetap Bersatu Meski Beda Pilihan

Tak hanya sertifikat SHM, Menteri juga menyerahkan sertifikat untuk 10 bidang tanah wakaf di Kapanewon Semanu.  Salah satu warga penerima sertifkat, Suwarno mengutarakan rasa bersyukurnya. Berkat ada program PTSL, tanah pekarangan miliknya kini telah resmi bersertifikat.

Hadi Tjahjanto menambahkan, Gunungkidul mendapatkan target penyelesaian sertifikat tanah sebanyak 842.000 bidang, saat ini telah tercapai 710.000 bidang atau 85 persen. Targetnya optimis akhir 2024 akan selesai sepenuhnya atau 100 persen.

“ Desa Tepus  ini adalah tujuan wisata, sehingga sertifikat dapat digunakan untuk pengembangan usaha. Memperbaiki home stay untuk wisatawan sehingga ekonomi akan langsung naik," tambahnya.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta berharap masyarakat bisa menyimpan dan memanfaatkan sertifikat dengan sebaik mungkin. Jika mau diagunkan untuk bisa memperimbangkan dengan kemampuan bayar. "Agunkan untuk usaha boleh tapi mengikuti kekuatan penghasilan masing masing. Sertifikat ini bukti sah kepemilikan tanah sehingga jangan sampai jatuh ke tangan orang lain," ucapnya.<B>(Ded)<P>

Tags

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB