gunungkidul

Kasus Alih Fugsi TKD Sampang, Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ajukan Banding

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:43 WIB
Ilustrasi - Palu hakim pengadilan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KRjogja.com - WONOSARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menolak putusan 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta atas perkara tindak pidana korupsi alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari yang menjatuhkan pidana penjara Lurah Sampang non aktif Suharman dengan vonis 2 tahun penjaga serta membayar pengganti Rp 15 juta subsider 1 bulan kurungan. Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum mengajukan banding lantaran tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Atas putusan tersebut kami mengajukan banding," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul Surya Hermawan MH, Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam perkara ini kejaksaan masih memproses hukum TH pengusaha yang didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang 2022 hingga 2023. Diungkapkan, dalam waktu dekat jaksa akan mengajukan tuntutan kepada pengusaha tersebut.

Baca Juga: 'Kampus Biru Menolak Ayah' Merayakan 80 Tahun Ashadi Siregar

“Hal lain yang menjadi keberatan jaksa yakni menurut majelis hakim ada 2 peristiwa dalam perkara ini yang meskipun satu rangkaian, namun tidak serta merta saling berkaitan dengan peristiwa tindak pidana korupsi. Yakni penambangan tanah urug milik warga baik yang dilakukan PT Pueser Bumi Sejahtera, PT Slamet Semesta dan PT Zeibah Primanusa dan dipakainya TKD yang berstatus sebagai tanah palungguh. Yang diketahui kemudian secara administratif masih berstatus TKD yang dijadikan jalan akses masuk ke area penambangan tanah urug,” jelasnya.

Baca Juga: Tahapan SPMB Dimulai, Sekolah Diminta Pertahankan Mutu Pendidikan

Surya menambahkan,jaksa menilai putusan majelis hakim tidak mendasarkan dan bertolak belakang dengan fakta fakta persidangan dan barang bukti yang diajukan ke persidangan. Serta mengabaikan keterangan saksi, ahli dan barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga menilai kesalahan terdakwa sebenarnya hanya administratif. (Ded/Bmp)

 

Tags

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB