Ihram Boleh Copot Kaos Kaki dan Tangan saat Wudu untuk wanita

Photo Author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 14:57 WIB
Ilustrasi  (foto: istimewa)
Ilustrasi (foto: istimewa)

 

Banyak anggapan di tengah masyarakat terkait hal-hal yang sebetulnya dibolehkan saat ihram namun dipersepsikan sebagai larangan yang menyebabkan mereka harus membayar denda (dam). Beberapa diantaranya soal mencopot kaos kaki dan kaos tangan bagi jemaah haji perempuan ketika akan berwudu.

KH Zulfa Mustofa, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Musthafa Jakarta, menegaskan bagi perempuan yang sedang ihram tidak masalah mencopot kaos kaki ataupun kaos tangan ketika mereka akan berwudu.


"Selama ini di tengah masyarakat ada sesuatu yang dianggap dilarang saat ihram dan itu memberatkan bagi perempuan. Misalnya tidak boleh lepas kaos kaki, kaos tangan, ketika wudhu," kata Kiai Zulfa, kepada tim MCH, Kamis (22/6/2023) di Makkah.


Dikatakan pria yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PBNU itu, ketika (perempuan) wudu di luar (ruangan terbuka--red), sebenarnya tidak masalah, tidak membatalkan ihramnya.


Lebih lanjut, Kiai Zulfa mengatakan bahwa mencopot kaos kaki atau kaos tangan bagi perempuan bukan bagian dari hal-hal yang diharamkan saat ihram (muharramat al-ihram). 


"Daripada kemudian harus membasahi bajunya. Silakan copot kaos kaki, kaos tangan, itu tidak membatalkan ihram," tegas Kiai Zulfa.


Dalam kesempatan yang lain, Kartono, Konsultan Ibadah Daerah Kerja Makkah (09/05/2023), menyebut empat jenis larangan dalam ihram, yaitu sebagai berikut:


1. Larangan ihram yang apabila dilanggar tidak berdosa dan tidak dikenakan fidyah, seperti memakai celana bagi orang yang tidak memiliki kain ihram, menghilangkan/mencabut kuku yang pecah, mencabut bulu mata (yg menghalangi pandangan), dan membunuh hewan yang menyerang atau buas.  


2. Larangan yang apabila dilanggar berdosa tapi tidak dikenakan sangsi, seperti melakukan akad nikah, berbuat rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan.   


3. Larangan yang apabila dilanggar dikenakan sangsi tetapi tidak berdosa, seperti mencukur rambut karena di kepala ada penyakit, atau memakai pakaian biasa karena ada keperluan.  


4. Larangan yang apabila dilanggar berdosa dan harus membayar fidyah, yaitu jenis-jenis larangan selain yang telah disebutkan di atas, seperti jima’/bersetubuh, memakai pakakain bertangkup (baju/celana) bagi laki-laki, menutup kepala bagi laki-laki, menutup muka dan  kedua telapak tangan bagi wanita, memotong kuku bagi laki-laki dan wanita, memakai minyak wangi (parfum), membunuh binatang, bercumbu, dan merusak pohon atau tumbuh-tumbuhan). (ati)


 
 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X