Jemaah Haji Diingatkan Jangan Langgar Larangan Ihram

Photo Author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 02:16 WIB
Para jemaah haji di jalur fast track sudah menggunakan kain ihram ketika tiba di Bandara King Abdul Azis Jeddah.(KR-Primaswolo s)
Para jemaah haji di jalur fast track sudah menggunakan kain ihram ketika tiba di Bandara King Abdul Azis Jeddah.(KR-Primaswolo s)
 
Krjogja.com - JEDDAH - Jemaah haji dari Indonesia terus berdatangan di Jeddah, Arab Saudi. Laporan terakhir dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) pukul 21.00 waktu Saudi Arabia,  sudah tiba 124.782 orang yang terbagi dalam 317 kelompok terbang. 
 
Kepada para jemaah yang telah tiba, diimbau untuk dapat melaksanakan ibadah dengan baik. Termasuk diantaranya dapat mematuhi larangan dalam berihram.
 
Khusus untuk para jemaah yang datang ke tanah suci melalui gelombang kedua, Kabid Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Zulkarnaen Nasution mengharapkan juga kepatuhan ketika menjankan ibadah umrah wajib, sebelum tiba pelaksanaan ibadah haji. Termasuk dalam berihram.
 
 
Untuk gelombang kedua, jemaah haji diminta telah menggunakan kain ihram sejak dari keberangkatan. Jangan sampai ketika tiba di Jeddah. Karena ketika tiba di Jeddah, sudah harus bersiap menuju Mekkah untuk menjalankan ibadah Umrah.
 
Zulkarnaen melihat di jalur Fast Track, dimana tidak ada transit lagi bagi jemaah di Bandara Jeddah, jemaah hendaknya sudah tidak ada lagi pelanggaran larangan berihram. "Seperti penggunaan sepatu, atau menggunakan baju dalam dan celana dalam," ujar Zulkarnaen kepada KR.
 
Sedangkan jemaah di jalur non Fast Track, jemaah haji yang tiba di Bandara, masih bisa kita ingatkan dan koreksi lagi di ruang transit atau paviliun. 
 
Kepatuhan dalam berihram juga diharapkan dilaksanakan para jemaah saat menjalankan puncak ibadah haji, yakni di Arofah, Muzdalifah dan Mina nantinya.
 
Berihram merupakan salah satu rukun haji. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walapun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. 
 
Anggota Media Center Widi Dwinanda mengatakan, memahami tentang ketentuan dalam ihram sangat penting bagi jemaah, termasuk larangan-larangan berihram. Ia menyebut sejumlah larangan berihram yang harus jadi perhatian jemaah, yaitu memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki). 
 
“Kemudian, menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan). Memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan serta bercumbu atau bersetubuh,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (29/05/2024).
 
Selanjutnya, ujar Widi, jemaah dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor. Menutup mata dengan cadar (bagi perempuan), memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan.
 
“Larangan lainnya, adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi,” sebut dia.
 
Jemaah yang telah berihram, ia melanjutkan, dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban (untuk laki-laki). Memakai wangi-wangian (kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah).
 
“Dan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (bagi laki-laki),” ucapnya.
 
“PPIH mengimbau kepada jemaah, di sela waktu menunggu puncak haji mendatang agar kembali membaca dan mengaji manasik hajinya melalui buku manasik haji,” sambungnya. (Jon)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X