Krjogja.com - JEDDAH - Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi mengonfirmasi adanya lebih dari 20 ribu pemegang visa non haji yang masih berada di Kerajaan hingga batas waktu umrah berakhir. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, berapa banyak di antara mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI)?
“Kami tidak memiliki datanya, itu bisa kita peroleh dengan surat khusus. Jadi mereka tidak akan menyampaikan secara umum, misalnya berapa. Hanya pihak imigrasi yang memiliki datanya,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary dalam zoom meeting dengan tim media center haji, Jumat (31/5/2024).
Yusron juga mengklarifikasi mengenai kabar bahwa ada 100 ribu jemaah umrah Indonesia yang belum pulang. Menurutnya, angka tersebut merupakan perkiraan kumulatif dari tahun-tahun sebelumnya. “Namun angka persisnya belum tahu,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada banyak informasi yang belum terungkap secara rinci mengenai WNI yang masih berada di Arab Saudi.
Baca Juga: Arab Saudi Sudah Siapkan Sanksi Pengguna Visa Haji Tidak Resmi
Ia mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Yusron menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi agar tidak menghadapi masalah hukum di kemudian hari. Ini sangat penting mengingat aturan ketat yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya, Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan aturan baru pada musim haji 1445 H / 2024 M. Otoritas melarang pemegang visa ziarah dari berbagai jenis untuk masuk dan tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah.
"Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah," ujar Subhan Cholid, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Jumat (31/5/2024). Ini menunjukkan upaya serius pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji.
Menurut Subhan, pemegang visa umrah hanya dapat masuk ke Makkah hingga batas akhir 23 Mei 2024, dan harus keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni 2024. "Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia," paparnya.
Subhan mengimbau kepada jemaah agar tidak tergiur oleh tawaran berhaji secara non-prosedural dengan menggunakan visa non haji. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji. “Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," jelas Subhan.
"Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445 H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya," tandasnya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus pelanggaran visa dan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.