Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam: Ini Kriterianya

Photo Author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 23:08 WIB
Hilman Latief
Hilman Latief

Krjogja.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menerbitkan edaran baru yang mengatur panduan pelaksanaan dam untuk jemaah haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M. Edaran ini fokus pada kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.

Edaran yang diterbitkan pada 5 Juni 2024 ini bertujuan memberikan panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan jemaah haji agar pelaksanaan dam sesuai dengan syariat dan bermanfaat luas.

Hilman Latief menjelaskan, edaran ini mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. “Hewan dam harus dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” jelas Hilman di Makkah, Sabtu (8/6/2024).

Kriteria Hewan Dam
Jenis Hewan Ternak: Kambing, domba, dan unta.
Cukup Umur:
Kambing dan domba minimal umur 1 tahun.
Unta minimal umur 5 tahun.
Kondisi Hewan Sehat:
Kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut.
Unta tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.
Hewan tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat.

Standar Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
Izin Resmi: RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Lokasi: RPH harus berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah).
Pengelolaan Syariat: Pengelolaan hewan dam di RPH harus sesuai dengan ketentuan syariat.

Optimalisasi Pemanfaatan Daging Hewan Dam
Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, RPH diutamakan yang bersedia menyalurkan daging kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara,” tambah Hilman.

Hilman juga menegaskan bahwa edaran baru ini mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. “SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024,” tegas Hilman.

Manfaat Edaran Baru
Dengan edaran baru ini, diharapkan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia menjadi lebih terarah dan bermanfaat. Jemaah haji dapat melaksanakan dam dengan tenang, mengetahui bahwa hewan yang digunakan sesuai dengan kriteria syariat dan dagingnya didistribusikan dengan baik.

Untuk informasi lebih lanjut, jemaah haji dapat menghubungi petugas PPIH atau PHD yang bertugas di wilayah masing-masing. (Jon)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X