Krjogja.com- JAKARTA - Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/9/2024).
Subhan Cholid menjelaskan bahwa semua tahap pengadaan layanan haji, yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah, dilakukan dengan mengikuti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. "Kami memastikan bahwa seluruh proses pengadaan ini dilakukan oleh tim independen yang diawasi dan didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal serta diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Dalam proses pengadaan ini, setiap anggota tim telah menandatangani pakta integritas sebelum memulai tugasnya. Hal ini, menurut Subhan, menunjukkan komitmen Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pengadaan. "Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mempercayai tim yang telah terlibat," tambahnya.
Baca Juga: Pelaksanaan Haji 2024 Transparan, Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji.
Proses pengadaan meliputi beberapa tahapan penting, mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi. Setelah tahapan ini, tim akan mengusulkan calon penyedia layanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah. "PPK kemudian akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan penyedia layanan," jelas Subhan.
Selain itu, Subhan menekankan bahwa proses penyediaan layanan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau. "Proses pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal serta pengawas eksternal dari BPK. Jika ada penyelewengan, tim pengawas akan dengan mudah menemukannya," tegasnya.
Kemenag memastikan bahwa dengan adanya pengawasan yang ketat dan transparansi dalam setiap langkah, kualitas layanan haji tahun ini akan tetap terjaga sesuai dengan standar yang ditetapkan.(*)