Kemenag Jual 87 Aset Kendaraan Tidak Layak Pakai di Jeddah, Langkah Efisiensi Demi Layanan Haji Lebih Baik

Photo Author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:54 WIB
Usai pembicaraan penjualan aset, berfoto di depan aset Kemenag yang dijual (Foto: Kemenag)
Usai pembicaraan penjualan aset, berfoto di depan aset Kemenag yang dijual (Foto: Kemenag)

Krjogja.com - JEDDAH – Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada jemaah haji, Kementerian Agama (Kemenag) RI berhasil menjual 87 aset kendaraan yang telah tidak layak pakai. Kendaraan-kendaraan ini sebelumnya menumpuk di gudang sewa Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah di kawasan Ar-Rehab, Jeddah, Arab Saudi. Proses ini menjadi bagian dari upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pengelolaan aset dan mendukung pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik.

Konsul Haji pada KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menyampaikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut sudah tidak bisa digunakan untuk operasional ibadah haji. "Tercatat ada 87 kendaraan, terdiri dari 66 mobil dan 21 motor, yang sudah tidak layak pakai dan membebani anggaran sewa gudang setiap tahunnya. Alhamdulillah, hari ini semuanya sudah terjual," ujar Nasrullah, Sabtu (21/12/2024).

Penjualan kendaraan-kendaraan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui surat No S-202/MK.6/KN.4/2024 tanggal 1 November 2024. Surat tersebut memberikan lampu hijau untuk menjual barang milik negara (BMN) yang tidak berupa tanah atau bangunan di KUH Jeddah.

Baca Juga: Proses Lelang Maskapai Haji 2025 Dimulai Diikuti Enam Maskapai, Kemenag Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Nasrullah menjelaskan bahwa proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, dimulai dari inventarisasi aset kendaraan hingga pengalihan status dari Barang Milik Haji (BMH) menjadi BMN sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Setelah statusnya jelas, aset-aset tersebut dicatat dalam sistem aplikasi dan diajukan untuk penjualan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

"Pada 20 Desember 2024, tim penjualan berhasil melakukan penjualan kepada pembeli dari Perusahaan Salim Ahmad Salim Az-Zahrani," ungkap Nasrullah. Penjualan ini turut disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk pejabat Kemenag, staf teknis haji, dan perwakilan pembeli.

Kendaraan-kendaraan yang dijual telah berusia puluhan tahun dan tidak lagi ekonomis untuk diperbaiki atau digunakan. Penumpukan kendaraan ini sebelumnya membebani anggaran operasional karena membutuhkan biaya sewa gudang setiap tahun. Dengan penjualan ini, Kemenag berhasil mengurangi beban anggaran sekaligus menciptakan ruang untuk pengelolaan aset yang lebih efisien.

"Saya meminta pihak pembeli untuk segera mengeluarkan kendaraan dari gudang paling lambat dalam waktu satu bulan," jelas Nasrullah. Pihak pembeli yang diwakili oleh Musthofa Al-Ahdal menyanggupi permintaan tersebut dengan komitmen menyelesaikan proses pengeluaran kendaraan dalam waktu satu minggu.

Dukungan untuk Pelayanan Haji Lebih Baik

Penjualan aset kendaraan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji. Kendaraan yang sudah tidak layak pakai dianggap hanya menjadi beban tanpa memberikan kontribusi nyata. Langkah ini juga mencerminkan komitmen Kemenag dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan demi pelayanan yang lebih baik bagi jemaah haji.

"Operasional penyelenggaraan ibadah haji yang telah berlangsung puluhan tahun meninggalkan banyak aset, termasuk kendaraan operasional. Dengan pengelolaan yang lebih baik, kita dapat memastikan bahwa aset yang kita miliki benar-benar memberikan manfaat," kata Nasrullah.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Tahap II di Surabaya: Komitmen Transparansi dan Profesionalisme

Kemenag berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan optimalisasi terhadap pengelolaan aset. Penjualan kendaraan di Jeddah ini menjadi contoh nyata bagaimana pengelolaan aset yang tepat dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi dan pelayanan.

"Peran seluruh tim yang terlibat sangat penting dalam menyukseskan proses ini. Mulai dari penanggung jawab BMN hingga operator di lapangan, semuanya bekerja keras untuk memastikan proses berjalan lancar dan transparan," ungkap Nasrullah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X