Jemaah Haji Reguler Harus Miliki JKN Aktif untuk Pelindungan Kesehatan

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 12:20 WIB
Ilustrasi calon haji saat melaksanakan praktik thawaf.  (Foto: Istimewa)
Ilustrasi calon haji saat melaksanakan praktik thawaf. (Foto: Istimewa)

KRJogja.com - JAKARTA - Jemaah haji reguler harus miliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif untuk perlindungan kesehatan. Demikian
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain,di Jakarta ,Kamis (13/2/2025)

Dengan JKN jemaah haji terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.ujar
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Muhammad Zain.

Baca Juga: Penumpang Mudik Idhul Fitri 2025 Meningkat Drastis

Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

"Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Muhammad Zain.

Ia menambahkan JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 8 Besar Liga 4 Jateng: Usai Tumbangkan Persak Kebumen, Persika Karanganyar Peluang Maju ke Babak Selanjutnya

"Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, " tegas M Zain.

Dikatakan M Zain, Kemenag berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.

"Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah," tutup M Zain. (ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X