info-haji

Kemenag dan Biro Travel Sepakat Hanya Gunakan Visa Haji, Bukan Lainnya

Senin, 20 Mei 2024 | 08:37 WIB
Suasana menuju Masjidil Haram menjelang musim haji

Krjogja.com - Kementerian Agama Republik Indonesia mengadakan pertemuan penting dengan asosiasi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus di Jakarta. Pertemuan ini, yang diprakarsai oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK), bertujuan untuk membahas masalah kontemporer dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari sebelas asosiasi, yaitu Himpuh, Amphuri, Sapuhi, Kesthuri, Asphuri, Asphurido, Gaphura, Ampuh, Bersathu, Aspirasi, dan Mutiara Haji. Selain itu, turut hadir dari Direktorat Bina UHK, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (melalui zoom meeting), Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus M. Agus Syafi', serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Umrah Nur Khalis.

Jaja Jaelani, salah satu pejabat Kemenag, mengungkapkan, "Kami bersepakat untuk melakukan langkah antisipasi umrah backpacker dengan mengaktifkan kembali provider visa,” dalam pertemuan yang berlangsung pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga: Manfaatkan Tasreh Masuk ke Raudhah, Jemaah Haji Indonesia Terharu Dalam Doa

Dari pertemuan ini, tercapai lima kesepakatan penting yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus di Indonesia. Salah satu poin utama yang disepakati adalah penggunaan visa haji khusus bagi jemaah haji, menegaskan bahwa jemaah harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya.

M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus menegaskan komitmen ini, “Kita juga sepakat bahwa jemaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi komitmen juga dengan hal ini.”

Berikut lima kesepakatan Kemenag dengan seluruh asosiasi:

Untuk mengantisipasi banyaknya umrah backpacker yang tidak sesuai dengan regulasi, provider visa akan diaktifkan kembali.

Jemaah yang berangkat haji hanya akan menggunakan visa haji.

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melaporkan keberangkatan haji ke dalam aplikasi Siskopatuh.

Kemenag akan membuat regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.

Pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK akan diperkuat.

Tags

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB