info-haji

KJRI Jeddah: Satu Selegram Ditahan Arab Saudi Karena Jualan Haji Tanpa Izin

Jumat, 7 Juni 2024 | 01:38 WIB
Yusron B Ambary

JEDDAH - Satu pegiat media sosial ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal.

Konsul Jenderal RIY usron B Ambary mengatakan satu selegram telah ditahan pihak keamanan Arab Saudi karena dia menjual paket haji tanpa izin menggunakan visa ziarah dengan jemaahnya di Makkah.

KJRI Jeddah sendiri saat ini masih menelusuri keberadaan jemaah tersebut.

Baca Juga: Skema Murur: Solusi Aman untuk Mengatasi Kepadatan Muzdalifah pada Ibadah Haji 2024

"Mereka tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," ujar Yusron di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Kamis 6 Juni 2024.

Ia menambahkan pegiat media sosial diduga masih banyak sekali menjual paket haji seperti ini. Namun, Arab Saudi sudah memantau dan mencatat di media sosial seperti akun TikTok yang menjual paket haji tanpa antre, baik yang tinggal di Arab Saudi maupun di Indonesia.

Baca Juga: Terapkan Konsep Pembelajaran, Studi Kasus Mahasiswa Prodi MM UAD

"Tindakan kami lebih kepada korbannya. Nanti setelah ibadah haji selesai, kami akan menelusuri siapa korban dan pelakunya," jelas Yusron.

Ia menjelaskan kemarin sudah mepet waktunya untuk menyelamatkan korban ke tanah air terlebih dahulu. Pihak KJRI Jeddah belum mendalami kasusnya karena tidak memiliki wewenang untuk menindak.

Yusron menekankan pemeriksaan di Masjidil Haram dan sekitarnya sangat ketat oleh Pemerintah Saudi. Pengetatan ini harus dilakukan karena haji tanpa prosedural dapat mengganggu kelancaran puncak haji. hy&

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB