Miqat terbagi menjadi dua, miqat zamani atau miqat waktu yaitu batasan waktu ketika jamaah haji mulai melakukan ibadah haji. Kedua miqat makani atau miqat tempat yaitu batasan tempat ketiga jemaah haji memulai ibadah haji.
Selanjutnya melaksanakan mabit atau bermalam di Muzdalifah pada 10 Dzulhijjah. Kemudian melakukan lempar jumrah dengan cara melempar kerikil sebanyak 7 butir secara berturut-turut ke sebuah tiang atau tugu.
Jemaah haji kemudian bermalam di mina pada hari tasyrik yaitu 11,12 dan 13 Dzulhijjah. Selanjutnya lempar jumrah ula, wusto dan aqabah pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Jemaah haji melakukan tawaf wada yaitu tawaf perpisahan sebagai amalan terakhir Sebelum pulang ke negara masing-masing.
Adapun denda yang akan dapat jama'ah Haji apabila melanggar larangan yang telah ditetapkan, denda itu didapat bergantung pada apa yang dilanggarnya.
Pelaksanaan ibadah haji mengandung banyak hikmah dalam kehidupan bagi seorang muslim yang melaksanakannya.
Adapun hikmah diantaranya menambah ketaqwaan kepada Allah SWT, menegakkan diri kepada Allah SWT, dapat menumbuhkan sikap disiplin, memperkuat ukhuwah islamiyah, menjadi pribadi yang baik, meningkatkan semangat dalam beribadah, dan menambah pemahaman sejarah terkhusus sejarah Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim.
Demikian penjelasan mengenai ibadah haji secara ringkas. Semoga suatu saat pembaca dapat menunaikannya pada waktu yang tepat. (*)