info-haji

BPKH Limited Salurkan Kompensasi Rp 3,7 Miliar untuk 42 Ribu Jemaah Haji

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:20 WIB
Penyaluran kompensasi untuk jamaah haji terdampak konsumsi tak tersalurkan.

Krjogja.com - YOGYA - BPKH Limited mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jamaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah1446 H (10 Juni 2025). BPKH Limited telah menyalurkan kompensasi langsung kepada para jamaah yang terdampak.

Hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42 ribu jamaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya pada hari puncak Mina tersebut. Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 SAR atau sekitar Rp 3,7 miliar.

Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono menyatakan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jamaah haji Indonesia. Kompensasi tersebut bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah.

Baca Juga: Pesawat dalam Ancaman, InJourney Airports Jalankan Prosedur Airport Contingency Plan

"Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan," ungkap Sidiq dalam siaran tertulis yang diterima, Selasa (17/6/2025).

Penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dijunjung oleh BPKH Limited. Perusahaan tersebut juga telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

"BPKH Limited juga berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya agar turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan. Kompensasi yang cepat dan tepat merupakan wujud kepekaan serta kepedulian terhadap hak-hak jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara khusyuk dan nyaman," lanjutnya.

Baca Juga: Drone Tempur Karya Anak Bantul Sedot Perhatian di Indo Defense 2025

Pada musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial. Selain itu, BPKH Limited juga mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jamaah.

"Sebagai entitas anak perusahaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia yang berbasis di Arab Saudi, BPKH Limited terus berupaya menjaga kepercayaan publik melalui layanan profesional dan berdampak langsung bagi kenyamanan ibadah jamaah haji Indonesia," pungkasnya. (Fxh)

 

Tags

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB