Soal Nikel, Ini Respons Kemlu Terkait Laporan Uni Eropa ke WTO

Photo Author
- Rabu, 27 November 2019 | 21:20 WIB

Selain mengadukan soal pembatasan ekspor nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri baja nirkarat (stainless steel) Eropa, UE juga mengadukan perihal:

Insentif fiskal terhadap beberapa perusahaan baru atau yang melakukan pembaruan pabrik; dan skema bebas pajak terhadap perusahaan yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Organisasi multilateral Benua Biru itu mengklaim bahwa kebijakan tersebut melanggar:

Pasal XI.1 GATT mengenai larangan pembatasan ekspor dan impor

Pasal 3.1(b) Agreement on Subsidy and Countervailing Measures mengenai subsidi yang dilarang,

Pasal X.1 GATT mengenai pelanggaran kewajiban transparansi peraturan.

"Sebagai tahap pertama, Indonesia harus menjawab surat UE dalam waktu 10 hari yang isinya bersedia atau tidak bersedia melakukan konsultasi."

"Apabila bersedia, konsultasi harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat tersebut, atau waktu lain sesuai kesepakatan."

"Apabila Indonesia tidak bersedia untuk konsultasi, maka UE berhak langsung meminta pembentukan panel sengketa WTO."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X