Selain mengadukan soal pembatasan ekspor nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri baja nirkarat (stainless steel) Eropa, UE juga mengadukan perihal:
Insentif fiskal terhadap beberapa perusahaan baru atau yang melakukan pembaruan pabrik; dan skema bebas pajak terhadap perusahaan yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Organisasi multilateral Benua Biru itu mengklaim bahwa kebijakan tersebut melanggar:
Pasal XI.1 GATT mengenai larangan pembatasan ekspor dan impor
Pasal 3.1(b) Agreement on Subsidy and Countervailing Measures mengenai subsidi yang dilarang,
Pasal X.1 GATT mengenai pelanggaran kewajiban transparansi peraturan.
"Sebagai tahap pertama, Indonesia harus menjawab surat UE dalam waktu 10 hari yang isinya bersedia atau tidak bersedia melakukan konsultasi."
"Apabila bersedia, konsultasi harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat tersebut, atau waktu lain sesuai kesepakatan."
"Apabila Indonesia tidak bersedia untuk konsultasi, maka UE berhak langsung meminta pembentukan panel sengketa WTO."