"Jika disepakati untuk adakan konsultasi, maka Indonesia dan UE perlu menyepakati tempat, waktu, dan format pelaksanaan konsultasi tersebut," tutup Kleib.
Namun, Kleib mengatakan bahwa keputusan untuk menyepakati atau tidaknya tawaran konsultasi dari Uni Eropa "masih menunggu arahan dari Pusat (Jakarta), tentunya sebagaimana lazimnya kita terima tawaran UE untuk konsultasi dengan waktu, tempat dan format yg akan kita sepakati bersama."
"Dan, sebagaimana proses penyelesaian sengketa di WTO, jika tawaran konsultasi ditolak, maka EU berhak untuk langsung meminta pembentukan Panel WTO," tutupnya.(*)