Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB Online SMP Tahun Ajaran Baru 2022/2023 Ditutup

Photo Author
- Jumat, 24 Juni 2022 | 00:57 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebab kondisi sekarang sudah ada pelonggaran dari pemerintah sehingga aktivitas kegiatan di sekolah menjadi lebih mudah.

Namun demikian Disdikbud Sukoharjo tetap meminta pihak sekolah tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Salah satunya dengan meminta guru dan calon siswa baru memakai masker saat PPDB digelar.

"Pelaksanaan PPDB online tidak dipungut biaya atau gratis," lanjutnya.

Sebelumnya Disdikbud Sukoharjo mengeluarkan aturan pelaksanaan PPDB online tingkat SMP.

Syarat umum pendaftaran PPDB SMP yakni, usia calon peserta didik baru SMP maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022.

Surat keterangan lulus asli satu lembar dan satu lembar fotocopy, mengumpulkan rekap nilai rapot kelas 4 dan 5 semester satu dan dua dan kelas 6 semester satu.

Rekap nilai raport harus sesuai dengan format dari dinas, mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dua lembar, menunjukan Kartu Kelurga (KK) asli dan fotocopy dua lembar.

Khusus korban bencana alam atau bencana sosial KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang disahkan oleh lurah, kepala desa setempat yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Syarat pendaftaran berikutnya, menunjukan akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan mengumpulkan fotocopy dua lembar.

Berkas dimasukan ke dalam map, satu set untuk sekolah, satu set untuk dinas dengan warna map, pendaftar lingkungan dan zonasi merah, afirmasi biru, prestasi kuning dan pendaftar perpindahan orang tua hijau.

Syarat khusus pendaftaran bagi pendaftar lingkungan domisili RW masuk dalam daftar batas lingkungan yang ditetapkan oleh kepala sekolah.

Bagi pendaftar afirmasi menunjukan KIP/PKH/KKS/KPS asli atau basis data terpadu (BDT), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) mengumpulkan fotocopy dua lembar.

Bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua menunjukan surat penugasan asli dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengumpulkan fotocopy dua lembar.

Bagi anak guru yang akan mendaftar di SMP dimana orang tuanya mengajar mengumpulkan fotocopy SK mengajar terakhir dua lembar. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB
X